Pembangunan Prasarana sumber Air Baku Bukit Permis, Belum Pernah Mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan Kawasan

Pembangunan Prasarana sumber Air Baku Bukit Permis, Belum Pernah Mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan Kawasan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BANGKA SELATAN – Kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Permisan merupakan kawasan konservasi dengan luasnya 3.149.69 hektar berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 580/ Menlhk/ Setjen/PLA.2/7/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penetapan fungsi dalam fungsi pokok kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagai Hutan Taman Wisata Alam , di Desa Permis kecamatan Simpang Rimba.

Dalam pengelolaan Taman wisata alam harus sesuai dengan peraturan serta prinsip konservasi dan perlindungan alam, namun tempat ini memiliki keindahan alam dengan keanekaragaman yang harus tetap dijaga dan digunakan sebagai sarana rekreasi, sehingga dapat melestarikan flora dan fauna langka tetap lestari keberadaannya.

Pantauan di Taman Wisata Alam Gunung Permisan ada Pembangunan Prasarana Sumber Air baku Bukit Permis, sehingga terlhat ada perubahan bentuk alam dalam proses pembangun tersebut, pohon- pohon ada yang tumbang dan pengerukan tanah serta clearing lokasi Sabtu (4/7/2020).

Pembangunan dari Kementerian Perkerjaan umum dan Permukiman Rakyat Direktorat Jendral Sumber Air, Balai besar Sungai Sumatera wilayah VIII,SNVT Pelaksana Pemanfaatan Air Sumatera VIII provinsi Bangka Belitung, dikerja oleh PT Baliton Cakra Perdana dengan pagu dana Rp 5.998.000.000,00

Dalam hal ini pembangunan prasarana tersebut masuk kawasan hutan taman wisata alam yang merupakan kawasan konservasi dan perlindungan alam sehingga dalam pengelolaan harus memiliki izin prinsip yakni mengantongi Izin, karena sesuai.

Dan sesuai dengan peraturan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah kawasan pelestarian alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam dan pasal 94 Ayat (1) huruf c jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun berikut pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Kepala resort pengawasan konservasi wilayah Bangka Septian Senin 06/07/2020 membenarkan kalau dikawasan bukit Permisan ada pekerjaan proyek pembangunan prasarana air baku oleh dinas Snvt yang kantornya di desa kace dan juga gunung Permisan itu termasuk salah satu kawasan konservasi di bawah pengawasan mereka.

Untuk masalah izin pemanfaatan air (IPA) atau pun untuk lokasi pekerjaan proyek itu sendiri pihak dinas SNVT wilayah Bangka Belitung belum pernah diajukan secara tertulis.

Kita memang pernah mendapat laopran masalah kegiatan tersebut, tanggal (22/06/2020) tim kita mengecek kelokasi.

“Memang betul dilokasi tersebut sedang ada kegiatan pembangunan proyek,seharusnya mereka harus menyetop dulu pekerjaan tersebut Sampai ada kejelasan masalah izin pemanfaatan,” tegas Septian.

Langkah yang kita ambil kepada Snvt wilayah Bagka Belitung pertama sudah kami cek lokasi kegiatan, kedua kita melayangkan surat, ketiga melakukan komunikasi agar pekerjaan di berhentikan sementara sampai pengajuanya di setujui, kalau memang disitu ada pelanggaran kita akan minta keterangan dan pertanggung jawaban kepada pelaksana proyek nya, kita juga belum berkomunikasi secara terbuka terhadap mereka apakah memang ada kesalahpahaman atau kesalahan administrasi agar bisa mengambil keputusan langkah selanjutnya,”terang Septian.

Untuk masalah ini saya sudah melapor ke atasan saya yang dipalembang,harapan saya kepada rekan- rekan pelaku usaha dan pegiat wisata apabila usaha tersebut masuk dalam kawasan agar mengurus semua dokumen biar tidak menyalahi aturan.tutup Septian.(MR/TIM)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.