Pelaku Jambret Jurnalis Di Tembak Polsek Medan Kota
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Seorang jurnalis menjadi korban kejahatan jambret oleh dua pelaku di Jalan Sisingamangaraja tepatnya didepan Showroom Daihatsu, Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian Nur Aprilliana Sitorus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota, karena korban menderita kerugian satu unit telepon genggam.
Informasi di Kepolisian, kejadian bermula pada saat korban melintas dilokasi, saat itu dari sebelah kirinya muncul dua orang yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Vino, disaat bersamaan salah seorang pelaku yang duduk di boncengan, belakangan diketahui bernama Seven Dolok Saribu ( DPO ) langsung merampas HP korban yang diletakan pada dasboard sepeda motornya. Saat itu korban berusaha melawan sambil mempertahankan Hp miliknya, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sambil melarikan diri.
Mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Tekab Polsek Medan Kota langsung mendatangi lokasi kejadian sambil mencari keterangan saksi-saksi hingga akhirnya Tekab Polsek Medan Kota bisa mengantongi identitas pelaku.
Setelah kejadian dilakukan lidik, diketahui identitas salah satu pelaku atas nama Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26) warga Jalan Armada sedang berada di jalan Pelangi, selanjutnya polisi bergerak kelokasi untuk meringkusnya, namun saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau, tak ingin jatuh korban pada pihak kepolisian dilokasi, akhirnya kaki pelaku pun ditembak dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ia merupakan seorang residivis dalam kasus pemerasan dan pengancaman pada bulan Januari 2015 dan telah bebas dari lapas pada tahun 2016, pada tahun 2017 ia bersama seorang rekannya bernama Ucok Nias juga pernah melakukan pencurian HP di kost-kostan Jalan Turi serta di bulan Januari 2020 ia juga melakukan pemerasan ditanam Teladan terhadap pengunjung,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Selasa (7/7/2020).
“Kita telah mengamankan barang bukti HP milik Nur Apriliana, kita juga sedang memburu pelaku Seven Dolok Sarib,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (MR/RED)
