M Isa Basyir: Kita Tidak Terima Pukat Trawl Semakin Merajalela, Meminta Aparatur Terkait Segera Menindak
METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Melanjutkan pemberitaan dengan judul “LSM CIFOR Akan Pantau Mekanisme Persoalan Pukat Trawl dan Penyaluran BBM di Pelabuhan Perikanan Belawan yang terbit dibeberapa media pada Selasa (7/7/2020) kemarin.
Pemberitaan sebelumnya, pasalnya, adanya rencana Pemerintah Indonesia menerbitkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.86/2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, dan Permen KP No.71/2016 tentang Jalur penangkapan ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Munculnya kontra dari revisi dua Permen tersebut, tidak lain karena Pemerintah Indonesia akan melegalkan alat penangkapan ikan (API), Yang sebelumnya dilarang untuk digunakan pada kapal perikanan dalam negeri. Diantara API tersebut, terdapat cantrang yang menuai banyak kontroversi.
Dalam hal ini, Menurut Ketua kota Medan plt Sumut KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) M Isa Basyir mengatakan bahwa semakin merajalela pukat trawl di perairan Belawan sehingga menyulitkan para nelayan skala kecil dan nelayan tradisional untuk mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal.
“Kita tidak terima pukat trawl semakin merajalela seperti sekarang ini, sehingga hasil laut yang didapatkan oleh nelayan jauh sangat berkurang (minim), kita minta kepada Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan(PPSB), PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut untuk segera menindak segala jenis pukat yang diharamkan, yang masih beroperasi di perairan Belawan. Ungkapnya kepada awak media yang tergabung dalam tim JITU ( Jeli, Independent, Toleran, Ukur)
Terpisah akan hal itu, upaya konfirmasi tim ditemui diruang kantornya, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan(PPSB) Henry Maruli BATUBARA, S.Pi, M.Si, mengatakan bicara soal alat tangkap yang rame bukan rahasia umum lagi, disini banyak Trawl, bukan rahasia lagi, di Belawan ini.
“Pertama saya baru kali ini masuk pelabuhan yang ada Perumnya, selama ini kita berdiri sendiri, kita dipelabuhan itu bisa juga dikatakan sebagai dinding sektor pelabuhan, pengolahan pelabuhannya (otoritas tunggal), tapi begitu timbul ada kebijakan kebijakan sesuai tugas fungsi masing-masing ga bisa kita masuk pak!,”ungkapnya kepada wartawan yang tergabung dalam tim Jitu.
Makanya sambungnya, bicara soal alat tangkap yang rame bukan rahasia umum lagi, disini banyak Trawl, bukan rahasia lagi, di Belawan ini, kita berapa kali mengarahkan, Syahbandar saja tidak menerbitkan izin SPB, juga tidak ada izinnya kapal kapal ini, tapi dengan melenggang aja dia beroperasi ketengah laut tanpa ada artinya pengawasan penegak hukum, dengan enaknya melenggang.”beber Henry.(mr/rd)

