Jalan Dikotori Sampah Sisa Material Bangunan, Komisi IV DPRD Medan Minta Trantib Kecamatan Tegur Pemilik Bangunan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota komisi IV DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE menyayangkan ulah oknum yang belum diketahui yang telah tega mengotori Jalan umum di komplek Griya Riatur Medan dengan menumpukkan sisa bahan material bangunan di sisi kanan dan kiri Jalan. Jumat (10/7/2020).
Bukan hanya terlihat jorok, namun seolah oknum yang telah membuang sisa bahan material bangunan tersebut seolah terkesan tidak memiliki sifat yang ramah kepada para tetangganya tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE mengatakan, tidak mengetahui kapan sisa-sisa material bangunan tersebut dibuang di sisi kanan dan kiri Jalan di areal Komplek tersebut.
” Kita menduga, ini memang disengaja, mungkin ada maksud tertentu. Kita sebagai warga yang juga tetangga jelas keberatan, sudah lama kita tinggal di daerah ini, baru terjadi hal yang seperti ini,” kata Duma.
Sambung Duma lagi, sudah lama tinggal perumahan itu, namun baru kali ini ada pemilik bangunan yang tega sengaja membuang sisa material bangunan sehingga mengganggu tetangganya sambil meminta agar pihak Trantib Kecamatan Medan Helvetia turun ke lokasi dan memberikan teguran.
Sementara itu, petugas trantib Kecamatan Medan Helvetia, yang tiba setelah mendapat kabar dari Dame Duma bernama Edy mengatakan sudah memberikan teguran kepada orang yang diduga sebagai penanggungjawab pada bangunan yang tepat berada disebelah rumah anggota DPRD Kota Medan ini.
” Kita tadi sudah memberikan teguran, dan meminta agar pemilik bangunan segera membersihkan sisa material bangunan yang diserakkan oleh diduga suruhan dari pemilik bangunan. Namun sampai saat ini kita tidak mengetahui apa motif dilakukannya hal itu,” terangnya.
LCKI Provinsi Sumut Minta Plt.Walikota Medan beserta Ketua DPRD Kota Medan tindak pengrusak pagar tembok dan tanaman di Jalan Ringroad / Industri

Ketua Bidang Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) provinsi Sumatera Utara, Rico Simanjuntak,SH telah menyurati Plt.Walikota Medan dan Ketua DPRD Kota Medan terkait dugaan tindakan brutal yang dilakukan oleh Gunaran alias Acai dkk dengan melakukan pembangunan di tanah milik Negara Cq.Pemko Medan merusak pagar tembok dan tanaman yang ada diatasnya di Jalan Ringroad / Industri sebelah white coffee kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Menurut LCKI Provinsi Sumut, perbuatan saudara Gunaran alias Acai diduga termasuk dalam perbuatan pidana, menyerobot tanah milik negara, merusak pagar dan tanaman yang ada diatasnya, berupa tanaman bunga-bunga dan beberapa pohon mangga yang berumur kurang lebih 9 Tahun dan membangun tanpa seizin pemerintah Kota Medan.Perbuatan dari Sdr.Gunaran dianggap telah merusak tata kota, penghijauan dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang telah ditetapkan Pemko Medan. Untuk itu pihak LCKI Sumut memohon segera tindakan tegas dari Plt.Walikota Medan dan juga Ketua DPRD Kota Medan yang mana diketahui, Gunaran dan kawan-kawannya saat ini sedang membangun diatas tanah milik Pemko Medan dan segera melakukan penghentian / pengerjaan bangunan.
LCKI Sumut juga meminta kepada Plt.Walikota agar melakukan tindakan tegas terhadap Lurah dan Camat , karena diduga tidak melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Antonius D Tumanggor, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem mengatakan komisi IV DPRD Kota Medan akan segera membawa permasalahan tersebut ke RDP.
” Kita akan segera meng-RDP kan permasalahan tersebut secepatrnya dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan kenapa bisa pihak Gunaran alias Acai dan kawan-kawannya melakukan penguasan tanah yang jelas merupakan milik Pemko Medan. Koq pihak Kelurahan dan Kecamatan diam saja,” terangnya.(mr/red)




