Gubsu Berhentikan Trisno Sumantri Sebagai Dirut PDAM Tirtanadi Sumut
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberhentikan dengan hormat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara (Sumut ) Trisno Sumantri berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 188.4/288/KPTS/2020, tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019 – 2024. Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).
Ia mengatakan, SK pemberhentian Dirut PDAM Tirtanadi diterima oleh Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, Senin (29/6) pagi, di ruang rapat Dewan Pengawas yang dihadiri semua jajaran direksi.
“Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga orang direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah,” jelas Humarkar.
Lanjutnya, pelayanan ke pelanggan akan berjalan seperti biasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, manajemen akan melaksanakan program – program kegiatan yang telah ditentukan dengan tugas masing – masing direksi.
“Kepada seluruh pelanggan, tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Untuk itu, pelayanan pelanggan tetap dilayani oleh kantor cabang masing – masing,” pungkas Humarkar. (MR/Siti)
