Gelapkan Sepeda Motor, Supendi Dibekuk Tekab Polsek Perbaungan

Gelapkan Sepeda Motor, Supendi Dibekuk Tekab Polsek Perbaungan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai membekuk Supendi (25) tersangka pelaku penggelapan sepeda motor dari sebuah lokasi tempat persembunyiannya, Rabu (15/7/ 2020), sekira pukul 05.30 WIB.

Sebelumnya korban, Supiatik (54) warga Dusun II, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, melaporkan sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BK 6214 XBC warna merah hitam miliknya dipinjam tersangka, dan tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan korban melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai LP No. : LP/150/V/2020/SU/Res sergai/Sek Perbaungan/ tanggal 19 Mei 2020.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul mengatakan modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban dan menjualnya.

Tindak pidana berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 11.00 wib, saat korban sedang berjualan, tersangka datang dan meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam Nopol BK 6214 XBC milik korban dengan alasan hendak berbelanja ke kota Perbaungan.

“Karena tidak merasa curiga korban kemudian memberikan sepeda motornya untuk dipakai tersangka,” ujar Kapolres.

Setelah satu jam tersangka pergi ke kota Perbaungan, sambung Kapolres, tersangka tidak juga kunjung kembali, lalu korban mencoba menghubungi melalui hand phone milik tersangka namun tidak di angkat dan di rejeck, hingga pukul 22.00 WIB.

Korban mulai resah dan mencari keberadaan tersangka namun tidak menemukan tersangka, hingga akhirnya 3 hari kemudian tersangka kembali pulang kerumahnya.

Mengetahui tersangka kembali korban kemudian mendatangi tersangka dan menanyakan mana sepeda motor miliknya, namun tersangka tidak dapat menjawab dan mengatakan kalau sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang di Perbaungan.

Mendengar alasan dan perbuatan tersangka tersebut, korban merasa keberatan dan menderita kerugian hilangnya 1 ( satu ) unit sepeda motor Beat warna merah hitam dengan Nopol BK 6214 XBC.

Selanjutnya Tekab Polsek Perbaungan, Rabu tanggal 15 Juli 2020, sekira pukul 05.30 WIB, berdasarkan informasi dari informan, Kanit Reskrim IPTU M.Tambunan, SH melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Walaupun sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum, namun akhirnya dapat diamankan oleh Tekab Polsek Perbaungan.

Setelah dilakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka dimana barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor dimaksud, tersangka mengaku sepeda motor digadai kepada teman pelaku yang baru dikenalnya di Dusn II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Kemudian tim Tekab mengamankan tersangka ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai.(MR/AZMI)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.