Cuma Butuh Dua Setengah Jam, Tim Gabungan Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Menerima Laporan atas pencurian Septor milik Bualazatulo Lase di Polsek Pandan, Tim Gabungan Polres dan Polsek Pandan Ringkus Dua pelaku di Jln. Jati, Kota Sibolga dengan waktu Dua Jam sesudah Laporan diterima.
Penangkapan Dua tersangka Curanmor di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK,MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J. Sinurat.
“Kini tersangka sudah di tahan oleh Kepolisian Polres Tapteng untuk penanganan lebih lanjut,” Ujar Kapolres melalui paur Humas Polres Tapteng kepada awak media Rabu (15/07/20).
Paur Humas menjelaskan adapun korban dari curanmor yang terjadi (TKP) di Jln. Oswal Siahaan, Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatam Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Atas kejadian ini Paur Humas Polres mejelaskan bahwa kerugian yang di alami Korban (Pemilik Septor red) di taksir sekitar Rp 31.000.000 Rupiah.
Adapun Identitas dari tersangka, berinisial LHPS alias L dan WMH alias I warga Sibolga berhasil ditangkap bersama dengan Barang Bukti oleh Tim Khusus polres Tapteng dan Polsek pandan di Jln. Jati, Kota Sibolga.
Paur Humas menjelaskan atas Kronologi dari kejadian Curanmor, tersangka awalnya meminjam Macis Kepada Istri saksi yang mana sebagai pelapor, setibanya saksi langsung memberikan nota belanjaan dan memarkirkan septor merek Nmex di teras rumahnya dengan kunci septor masih melekat di septor tersebut.
Lanjur paur Humas menjelaskan keterangan pelapor dan saksi, pada saat itu pelapor lagi sibuk melayani para pembeli, tanpa sadar septor yang terparkir di teras rumah posisinya sudah hendak di bawa dua tersangka, sontak pelapor berteriak minta tolong atas kejadian tersebut. Mendegar teriakan pelapor, dua pelaku langsung tancap gas dan menghilang begitu saja.
Lanjutnya, melihat septornya sudah di bawa dua pria yang tak dikenal. Lalu istri pelapor memberitahukan kepada saksi bahwa septor sudah hilang di larikan oleh orang yang tidak dikenal. Sekitar Jam 13:30 WIB pemilik Septor melakukan pelaporan atas kejadian tersebut Kepolsek Pandan.
“Kini para pelaku masih dalam pemberkasan untuk proses lebih lanjut,” tutur paur Humas Polres Tapteng .
Lanjutnya lagi, Kedua tersangka kini ditahan di RTP Polres Tapteng diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3E dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara (MR/RM).
