Cukup 1 Jam Saja, Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Tapteng Gulung Dua Pengedar Narkotika

Cukup 1 Jam Saja, Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Tapteng Gulung Dua Pengedar Narkotika
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Warga Jln. Gatot Subroto, Gang. Sekawan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah di ringkus Unit Opsnal Sat Resnakoba Polres Tapteng dengan Strategi Under Cover Buy atas kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu Kamis 09/07/20).

CS alis M (44) di ringkus Tim Sat Resnakoba Polres Tapteng sesaat mendapat informasi atas kepemilikan barang terlarang miliknya.

Atas penangkapan terhadap CS Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK,MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda. J. Sinurat membenarkan pengakapan tersebut Sabtu (11/07/20)

“Benar, Personil Opsnal Sat Resnakoba Polres Tapteng telah mengamankan seorang lelaki warga Sarudik, atas kepemilikan barang terlarang jenis Sabu-sabu, kini masih tahap pengembangan,” tutur Kapolres Tapteng melalui Paur Humas Polres Tapteng melaui Rilis tertulis.

Atas penangkapan yang di lakukan terhadap CS, personil Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Tapteng berhasil menyita Barang Bukti (BB) dari tersangka berupa, 2 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,5 gram dan 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Paur Humas Polres Tapteng menjelaskan, sekitar Jam 13:30 WIB personil Polres Tapteng mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu-sabu di lingkungan tersebut.

Mendapatkan info tersebut, Tim opsnal Polres Tapteng melakukan Olah TKP sesuai dengan info yang didapat. Sudah Menunggu lama, Personil Sat Resnakoba melakukan ubah strategi dan mengganti dengan strategi Uder Cover Buy untuk bertujuan pengungkapan info tersebut. Tak beselang lama atas nego yang di setujui CS menyerahkan barang terlarang tersebut kepada polisi yang menyamar dan langsung melakukan peyergapan tersangka CS.

Lanjut Humas Polres Tapteng, tersangka CS sudah berhasil di amankan, selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti, barang narkotika dan sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Setelah dilakukan interogasi, CS Alias M menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya berasal dari seorang lelaki berinisial Identitasnya sudah di kantongi Tim Opsnal Polres Tapteng. Atas info yang di dapat oleh Tim Opsnal Polres Tapteng, Kasat Narkoba Polres Tapteng melakukan pengembangan terkait info tersebut.

Sekitar Jam 14:30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Tapteng melakukan penangkapan terhadap RS alias U (43) warga
Jln. S.M Raja, Gang. Sihopo-hopo, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga TKP penangkapan di rumah tersangka persis tersangka lagi istirahat di kamarnya. Atas penangkapan tersangka kedua, Tim Opsnal Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti dari tersangka RS berupa, 2 Paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1 Gram, beserta 1 timbangan elektrik sabu, 1 unit Henphone merek Samsung warna Putih dan 2 buah plastik bening.

Atas keberhasilan pengungkapan dan penangkapan RS oleh personil polres Tapteng (tersangka ke 2 red) kini kedua tersangka CS alias M dan RS alias U kemudian gelangdang ke Polres Tapteng beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Paur Humas Polres memaparkan, kini kedua tersangka sudah di tahan di RTP Polres Tapteng untuk menunggu tahap pemberkasan dan proses lebih lanjut. Kepemilikan barang terlarang kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.