Simpan Ganja Di Rumah, Nelayan Pematang Cermai Diciduk Tekab Polsek Tanjung Beringin

Simpan Ganja Di Rumah, Nelayan Pematang Cermai Diciduk Tekab Polsek Tanjung Beringin
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Simpan ganja di rumah, Suhendrik (32) seorang nelayan asal Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Suhendrik ditangkap team Opsnal Polsek Tanjung Beringin di rumahnya, di Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (17/6/2020) sekira pukul 23:30 Wib.

Polisi menggerebek rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) gulungan kertas koran berisikan narkotika jenis daun ganja, 8 (delapan) lembar kertas tembakau serta 2 (dua) buah pipet sudah dimodifikasi berhasil disita petugas.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, Kamis (18/6/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

AKBP Robin menjelaskan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang mulai resah tentang aktifitas pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis daun ganja di seputaran lingkungannya.

“Atas informasi tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja,” ungkap Robin.

Saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut, dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MR/AZMI)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.