Pemkab Samosir Berlakukan Jaga Ketat Pintu Masuk

Pemkab Samosir Berlakukan Jaga Ketat Pintu Masuk
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir berlakukan penjagaan secara ketat lewat jalur pintu masuk darat dan Danau ke Samosir. Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis), Kominfo juga sebagai Juru Bicara Covid-19 Kab Samosir Rohani Bakara SPd, MM lewat WahsApp Gruop yang diterima metrorakyat.com, Minggu (31/5/2020).

Sambung dia (Rohani-red), bahwa penjagaan disetiap pintu masuk jalur darat dan danau ke Samosir masih tetap dijalankan seperti biasanya.
Disisi lain juga disampaikan Pemkab sambil menunggu Surat Edaran (SE) Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) terkait tatanan hidup normal baru (New Normal).

Dimana Pemkab Samosir masih tetap melakukan standar yang sudah ditetapkan guna menjaga wilayah itu tetap Zona Hijau.

“Mengacu kepada hasil video conference dengan Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Jumat (29/5/2020), bersama seluruh Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumut terkait tatanan hidup normal baru (New Normal), perlu kami jelaskan bahwa Pemkab masih menunggu implementasi tatanan hidup normal terhitung 14 hari sejak tanggal 29 Mei 2020. Oleh karena itu, Pemkab tetap melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah dilaksanakan sejauh ini, menjaga agar Samosir tetap zona hijau selama pandemi Covid,” paparnya.

Ucap Rohani, SE Protokol Covid-19 Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran No. 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), khusus pelaku perjalanan di Wilayah Kab Samosir.

Secara rinci, SE tersebut mencakup:
Wajib pakai masker tunjukkan identitas, ikuti pemeriksaan suhu dengan thermoscanner, 0jelaskan maksud dan tujuan perjalanan dan jangka waktu tinggal di Samosir.

Khusus bagi ASN/THL wajib mendapat surat persetujuan dari Sekdakab Samosir bila melakukan perjanalan luar daerah
Bagi pelaku perjalanan dari transmisi lokal, wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari di bawah pengawasan petugas Puskesmas dan aparat desa.
Singkatnya, Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemprovsu terkait implemenasi tatanan hidup normal baru. Serta telah mengeluarkan Edaran No. 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), khusus pelaku perjalanan di Wilayah Kabupaten Samosir.

“Hingga saat ini, inilah yang menjadi pegangan dan pedoman untuk menjaga wilayah Kabupaten Samosir tetap aman dari penyebaran Covid-19. Bersama kita jaga Samosir dengan kewaspadaan. Dan tetap mengikuti perkembangan-perkembangan terkini terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,” terangnya. (MR/JB Rumapea).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.