Dinilai Angkuh dan Tidak Peduli Kepada Warganya, David Roni Sinaga Minta Plt.Walikota Medan Evaluasi Kinerja Camat Medan Denai dan Kepling IV
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan David Roni Ganda Sinaga, SE meminta agar Plt. Walikota Medan segera mengevaluasi kinerja Camat Medan Denai, Ali Sipahutar dan meminta agar mencopot dan mengganti Kepala Lingkungan (Kepling) IV di Jalan Air Bersih Ujung Kelurahan Binjai. Hal ini diucapkan David Roni G Sinaga kepada wartawan, Senin (15/5/2020) di ruangannya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Dijelaskan David Roni, bahwa dirinya mengetahui ulah Kepling IV yang dinilai memanfaatkan jabatan yang dipercayakan dengan memasang tarif harga setiap melakukan pengurusan administrasi kependudukan warganya misalkan, penguran Kartu Keluarga, pengurusan Bantuan Sosial Tunai (BST), dan juga untuk pengurusan surat tanah dari warga yang datang ke kediamannya.
” Kita sudah menerima semua bukti-bukti kuat termasuk tanda tangan dari warga yang dapat dijadikan pegangan untuk meminta kepada Camat dan Lurah agar segera mencopot Kepling IV tersebut,” ujar anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 4 Kota Medan ini.
Diakui David, sebelumnya, Camat Medan Denai, Ali Sipahutar pernah berkomunikasi dengan nya. Dan Camat Medan Denai tersebut, mengarahkan agar warga menyiapkan semua berkas-berkas yang ada sebagai penguatan untuk memanggil Kepling 4 tersebut. Namun, anehnya, ketika berkas sudah selesai, tiba-tiba saja, Camat Medan Denai, Ali Sipahutar tidak dapat lagi dihubungi, pesan lewat WhatsApp pribadinya juga terkesan diabaikan. ” Ada apa dengan Camat Medan Denai, Ali Sipahutar?, apa ada?,” sebut David.
David juga sangat heran, sebagai Camat, Ali Sipahutar seolah tidak menghargai anggota DPRD Kota Medan yang mewakili aspirasi dari warganya.
” Seharusnya, selaku Camat, Ali Sipahutar itu, tidak bersikap pengecut dengan mengabaikan komunikasi wakil rakyat DPRD Kota Medan. Karena kita juga tidak ada kepentingan untuk itu, namun selaku anggota DPRD kota Medan dari Dapil 4, aspirasi warga ini perlu kita sampaikan, dan kita akan lihat bagaimana respon Camat dan Lurah atas pengaduan warganya tersebut,” ujar Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Menurut Davit Roni, jika aspirasi lingkungan IV tersebut, tidak segera ditanggapi, warga akan meneruskan permasalahan tersebut ke DPRD Kota Medan melalui ketua DPRD kota Medan dan Komisi I.
” Kita mau lihat, apakah benar, Camat Medan Denai dan Lurah ada turut serta dugaan permainan dengan oknum Kepling IV tersebut, sebab, tidak lah mungkin seorang Kepling berani mengambil kebijakan tanpa ada peran oknum-oknum tertentu di belakangnya, apalagi, terlihat Camat Medan Denai dan Lurah Binjai adem-adem saja,” terang David Roni Sinaga.
Menbangun diatas parit
Selain itu lagi tambah David Roni Sinaga, Kepling IV tersebut diketahui juga ada mendirikan bagunan permanen diatas parit atau drainase. Sementara diketahui bahwa pendirian bangunan diatas parit jelas-jelas telah melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan.
” Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar, itu Undang-Undang yang menyatakan, namun oknum pemilik Bangunan yang merupakan Kepling IV Jalan Air Bersih Ujung, seolah tidak peduli dan merasa kebal atas semua aturan yang berlaku di Kota Medan,” terang David Roni.(mr/rd)




