Tak Punya Izin IPAL Lengkap, Lembur Kuring Grup Kini Dihadapkan pada Dugaan Penyelewengan Pajak

Tak Punya Izin IPAL Lengkap, Lembur Kuring Grup Kini Dihadapkan pada Dugaan Penyelewengan Pajak
Gambar : Komisi D DPRD Provsu saat menggelar RDP dengan perwakilan manajemen restoran Lembur Kuring, Jumat (17/7).
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara mengungkap sederet persoalan yang menyeret nama Lembur Kuring Grup. Perusahaan yang diketahui memiliki enam unit usaha restoran itu diduga belum mengantongi dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara lengkap. Tak hanya itu, muncul pula dugaan penyelewengan pajak restoran yang kini menjadi perhatian serius DPRD.

Fakta tersebut terungkap saat tiga perwakilan manajemen, yakni Ganang selaku Manajer Operasional Ayam Kalasan Iskandar Muda, Winda selaku Manajer Operasional Lembur Kuring, dan Ayu selaku Manajer Operasional Restoran Kembang, mengakui bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki hanya berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Pengakuan itu langsung memicu reaksi keras Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Sibarani, serta membuat perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara terkejut karena izin IPAL yang dipertanyakan ternyata belum dapat ditunjukkan.

Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Benny Harianto Sihotang, SE., MM, menilai manajemen perusahaan terkesan mengabaikan kewajiban terhadap perlindungan lingkungan.

“Yang sangat kami sesalkan, kami menerima laporan dari masyarakat terkait izin IPAL yang belum dipenuhi oleh restoran Lembur Kuring grup. Ini menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan dan tidak boleh dianggap sepele,” tegas Benny.

Tak berhenti di situ, Benny juga mengungkap adanya dugaan yang lebih serius. Restoran Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, diduga tidak menyetorkan pajak restoran yang telah dipungut dari konsumen kepada pemerintah sebagaimana mestinya.

“Jika dugaan ini benar, tentu harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan data dan fakta oleh instansi yang berwenang. Pajak yang dipungut dari masyarakat adalah hak negara dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut tersebut.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, enam restoran yang tergabung dalam Lembur Kuring Grup belum memiliki dokumen perizinan pengelolaan air limbah secara lengkap. Bahkan, pihak DLH mengaku telah beberapa kali melayangkan surat agar perusahaan melengkapi dokumen lingkungan, namun hingga kini belum dipenuhi.

IPAL sendiri merupakan fasilitas yang wajib dimiliki untuk mengolah limbah cair agar aman dibuang ke lingkungan dan tidak mencemari ekosistem.

RDP semakin memanas setelah Komisi D menilai pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik karena hanya mengirim perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun memberikan penjelasan secara komprehensif.

Akibatnya, Komisi D memutuskan menskors rapat dan akan melanjutkannya pekan depan dengan menghadirkan pimpinan perusahaan, sekaligus mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Karena perusahaan hanya mengirim utusan yang tidak kompeten, rapat kami skor. Pekan depan kami akan panggil kembali bersama APH dan Kejati Sumut, terutama untuk mendalami dugaan penyelewengan pajak restoran yang tidak disetorkan kepada pemerintah,” tegas Benny. (MR/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan