Curi Suzuki GSX Dari Showroom di Mandala, Iskandar Roboh Dipelor Tekab Medan Area
METRORAKYAT.COM, MEDAN AREA– Akibat panjang tangan, mencuri sepeda motor Suzuki GSX Dari Showroom di Jalan Manda, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Denai milik Rijon Hutasoit, warga Jalan Mandala bypass, Kecamatan Medan Denai, seorang warga Jalan Pukat, Tegal Sari Mandala 1 roboh diterjang peluru Tekab Polsek Medan Area karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kejadian bermula pada saat Rijon Hutasoit mendapatkan kabar dari karyawanya bahwa satu unit sepeda motor Suzuki GSX warna merah BK 3538 AIG miliknya telah raib di gondol maling, atas informasi tersebut, korban langsung menuju ke lokasi dan selanjutnya melaporkanya ke Polsek Medan Area. Jum’at (3 April 2020 ).
Mendapatkan laporan pencurian dari korban, Tekab Polsek Medan Area langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan terungkaplah bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor di showroom milik korban adalah Iskandar (30) warga Jalan Pukat, Mandala Bypass.
“Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 5 Juni 2020, kami dapat informasi, bahwa pelaku sedang berada di warnet di Jalan Laut Dendang, atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu J. Panjaitan dan Ipda PM. Tambunan langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku. Saat tiba di lokasi, tersangka berhasil ditangkap dan diinterogasi dan saat itu tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Suzuki GSX milik korban,”ucap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui sambungan telepon ( 6/6).
Lanjutnya lagi, kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor korban, namun pada saat itu, tersangka mencoba melarikan diri.
” Saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, dia ( tersangka ) mencoba melarikan diri, kita beri dua kali tembakan peringatan, namun tersangka tak mau menghentikan pelarianya hingga akhirnya, kakinya kita tembak dan untuk mengeluarkan peluru dari kakinya, ia kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut dan selanjutnya langsung kira bawa ke Polsek Medan Area untuk di proses secara hukum,”pungkas Kompol Faidir Chaniago. ( MR/Suriyanto/Red )
