Aniaya Siswa SMAN 2 Kabanjahe, AR Terancam 4 Tahun Penjara
METRORAKYAT.COM, KARO – Entah setan apa yang merasuki otak Abdul Rasyid Sembiring (54) warga Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Pasalnya, sudah hampir bau tanahpun, masih juga menganiaya anak dibawah umur berinisial RH (16) siswa kelas XI IPS 3. Dilihat dari postur tubuh dan umur korban dengan pelaku, jelas tidak seimbang.
Penganiayaan yang terjadi 17 Januari 2020 lalu, mengakibatkan warga Gang Rukun Jalan Kutacane Kabanjahe mengalami trauma berat. Bagian kepala, sekujur badan dan wajahnya memar-memar berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum (RSU).
Akibat perbuatan yang melanggar hukum, Abdul Rasyid terancam hukuman badan atau dipenjara selama 4 tahun yang akan diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Sidang perkara penganiayaan itu digelar di ruang sidang Cakra PN Kabanjahe, Rabu (10/06/2020) sekira pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Pantauan wartawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Agusnaldo Marbun, SH membacakan dakwaan dihadapan terdakwa AR dan para saksi. Pembacaan dakwaan oleh jaksa perihal kronologi kejadian.
Perbuatan terdakwa melanggar undang-undang yang diatur dalam pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terancam hukuman penjara 4 tahun.
Pada sidang tersebut, terdakwa AR menerima semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengakui telah melakukan kekerasan dengan menendang dan meninju korban didepan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Tiga Baru Kabanjahe.
Dari keterangan para saksi yang didengar Majelis Hakim PN Kabanjahe dipimpin Sulharnuddin, SH, MH didampingi dua hakim anggota Sanjaya Sembiring, SH dan Muhamad Arif, SH, MH. Ketujuh saksi mengaku melihat dan menyaksikan perbuatan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
“Saat kami berjalan pulang dari sekolah sambil bersenda gurau kubuka pintu mobil yang diparkir dipinggir jalan. Tiba tiba alarmnya berbunyi dan seketika itu juga langsung aku tutup,” ujar korban.
“Tapi secara tiba-tiba juga, bapak itu melempar aku pake batu dan kena dikakiku. Bukan itu saja, bapak itu juga mengejar dan meninju muka dan badanku. Ia juga menyeret aku sampe ke sekolah. Kebetulan jumpa dengan ketua OSIS yang sempat melerai kebringasan bapak itu,” kisah korban.
Semua kesaksian korban didepan Majelis Hakim dibenarkan para saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. “Korbab gak sengajanya, karena kami semua yang lagi jalan bersama itu sedang bersenda gurau. Mobil itu gak sengaja terpegang ya,” tambah para saksi.
Keterangan para saksi dibenarkan terdakwa. Ia meminta agar diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi Ketua OSIS SMA Negeri 2 Kabanjahe pada sidang berikutnya. (MR/Anita)
