Pembunuh Berdarah Dingin, Korbanya Dijedotkan ke Dinding, Perutnya Ditikam, Tanganya Dipotong, dan Diperkosa
METRORAKYAT.COM, MEDAN– Sungguh sadis dan tak berperikemanusiaan, seorang pembunuh berdarah dingin, namun menyukai kartun Doraemon yang baru keluar dari penjara karena program asimilasi Covid 19 ini jedotkan kepala Elvina (21) warga Jalan Pukat ke dinding dekat kamar mandi rumah milik Michael di perumahan Cemara Asri, Kel. Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada hari Rabu (6/5/2020) Jam 13:30 WIB, tak hanya sampai disitu, perbuatan Jeffry yang bagai kesurupan juga memperkosa korban saat ia pingsan dan menikam dada kiri dan perut korban hingga ususnya hampir terburai, serta memotong tangan korban, tak puas melakukan tingkah lakunya yang berprikebinatangan, juga menyiram bensin dan membakar tubuh korban. Seperti tak menyesali perbuatannya, tersangka Jeffry tampak tersenyum dan sehat walafiat, tidak seperti tersangka kriminal lainya yang dihadiahi timah panas saat digiring memasuki lobby utama Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny E. Isir pada saat paparan kasus di lobby utama Polrestabes Medan, Jum’at (8/5/2020) Jam 15:00 WIB, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil olah TKP dan gelar pra rekonstruksi.

“Setelah kejadian anggota kita langsung melakukan olah TKP, mencari keterangan para saksi-saksi maupun bukti-bukti di tempat kejadian dan berdasarkan gelar rekonstruksi kejadian hingga akhirnya penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya wanita karyawan salon tersebut, Jeffry (22) warga komplek perumahan Cemara Asri, dan Michael ( 22) warga Jalan Garuda no 28, Kelurahan Bantan, Kecamatan Percut Sei Tuan serta ibu kandung Jeffry bernama Tek Sukfen (56),”ucap Isir.
Lanjutnya lagi, tesangka Jeffry dan Michael merupakan narapida yang baru keluar dari lapas karena program asimilasi Covid 19 pada bulan April lalu. Selain menetapkan tiga tersangka, Sebagai barang bukti turut disita antara lain, 8 unit HP milik korban, dan tersangka Jeffry dan Michael serta milik orang tua Jeffry, 1 karton bekas membungkus mayat korban, helm, 1 tas berisi buku notes, sarung tangan, ikat pinggang, celana pendek bercak darah, baju kaos, 1 tas kecil berisi alat makeup korban, dompet dan ada 2 bilah pisau daging, 1 lembar surat cinta, 2 botol obat nyamuk cair, 1 martil, 1 celana dalam wanita dan pisau.
“Kejadian bermula saat korban bersama Michael berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 3436 AIN menuju rumah Jeffry di Jalan Duku no 40, Komplek Cemara Asri pada hari Rabu (6/5), sesampainya di rumah Michael, tesangka Jeffry mengajak Korban untuk bersetubuh di kamar mandi namun ditolak oleh korban dengan melakukan perlawanan, hingga akhirnya Jeffry mendorong tubuh korban dan menjedotkan kepala korban Kedinding dekat kamar mandi hingga korban pingsan. Saat itu lah Jeffry menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan selanjutnya Jeffry mengambil pisau dan menikam dada kiri dan perut korban hingga Robek. Selanjutnya ia memberitahukan pada Michael bahwa ia telah membunuh Elviana dan selanjutnya menyuruh Michael untuk membeli bensin, setelah Michael pulang, bensin itupun disiramkan ke tubuh korban dan membakarnya,”jelas Kapolrestabes Medan.


Setelah tubuh korban dibakar, lanjut Kombes Pol Jhonny E. Isir, Jeffry menghubungi ibunya ( Tek Sukfen ) dan untuk datang ke tempat kejadian, Tek Sukfen lalu menghubungi orang tua korban yang datang bersama paman Michael dan setelah itu Jeffry dan ibunya mengangkat tubuh korban yang telah hanggus terbakar keruangan tengah.
“Kemudian tersangka Jeffry mengambil parang dan membelah perut korban serta memotong tangan kanannya, sementara itu Tek Sukfen mengambil kardus dan lakban dari dalam gudang dan keduanya memasukan korban kedalam kardus yang niatnya untuk di buang ke kawasan Lubuk Pakam dengan menggunakan alat transportasi online. Setelah taksi online datang, tersangka Jeffry mendorong kardus berisi mayat korban, namun karena banyaknya ceceran darah di kardus, Jeffry membatalkan pesanan dan membayar pengemudi taksi sebesar Rp. 155.000. selanjutnya Jeffry mendorong kembali kardus itu keruang tengah sementara ibunya mengepel ceceran darah di lantai. Selanjutnya Jeffry mengintimidasi Michael dan harus mengakui jika ialah yang membunuh korban dan menuliskan surat cinta disehelai kertas dan untuk meyakinkan sandiwara berdarah ini, Jeffrey menyuruh Michael meminum obat nyamuk spary,”jelas Kapolrestabes Medan.
Para tersangka menurut Kapolrestabes Medan diganjar dengan menggunakan pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, sementara itu Kapolrestabes Medan mengaku bahwa pihaknya masih mendalami motif dan keterlibatan pelaku lainya. ( MR/Suriyanto/Red )
