Gondol Yamaha R15 Milik Warga Tanjung Anom, 1 dari 2 Pelaku Nginap Dikamar Jenazah

Gondol Yamaha R15 Milik Warga Tanjung Anom, 1 dari 2 Pelaku Nginap Dikamar Jenazah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN– Tekab Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor Yamaha R15 milik Muhammad Syaban Fadhil (20) yang merupakan warga Desa Tanjung Anom, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi di pelataran parkir praktek Dokter gigi Suhailatun Nafisah Rangkuti dijalan HM Jhoni no 98. Rabu (22/4/2020) jam 19:46 WIB.

Tak hanya berhasil mengungkap kasus ini, unit pidana umum dibawah pimpinan AKP Ricky Pripurna Atmaja juga berhasil menangkap tersangka penadah yang ikut dalam persekongkolan jahat berinisial WP alias T (20) dan menembak mati RA alias M (27) yang merupakan tersangka utama.

Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 22 April 2020 sekitar jam 16:30 WIB, saat itu korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 miliknya tiba di lokasi kejadian dan memarkirkan sepeda motornya dihalaman parkir dengan keadaan stang terkunci dan pintu pagar tertutup.

Korban kelokasi untuk memperbaiki instalasi listrik yang rusak, setelah beberapa jam didalam memperbaiki listrik, korbanpun keluar hendak pulang kerumahnya. Namun saat itu ia terkejut sepeda motor kesayangannya telah raib digondol maling. Selanjutnya korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.

Keterangan gambar : Jenazah RA

“Jadi setelah korban membuat laporan pengaduan kita dari Reskrim Polsek Medan Kota dan Satreskrim Polrestabes Medan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV, dari sinilah kami dapatkan informasi identitas para pelaku,”ucap AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Lanjutnya lagi, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 Jam 23:00 WIB, unit Pidana Umum ( Pidum ) Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku penadah berinisial WP alias T yang bertugas menjual Sepeda motor curian ke daerah Helvetia Timur sedang berada di rumahnya di daerah Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Personil Tekab Polrestabes Medan yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil meringkusnya.

Keterangan gambar : TSK WP ( pakai topeng )

“Setelah kita tangkap si WP alias T lalu kita interograsi dan saat itu ia mengaku bahwa sepeda motor yang ia jual merupakan milik RA alias M dan ES. Kemudian kita lakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan pelaku RA. Selanjutnya pada hari Jum’at (1/5/2020), kita dapat informasi kembali bahw RA sedang berada di GOR Mini Pancing, Jalan RS Haji. Kita kejar kesana dan saat kami hendak meringkusnya ia melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, di kali tembakan peringatan ke udara kita letuskan agar ia menyerah, namun malah ia mencoba menyerang, hingga terpaksa kami berikan tindakan tegas dengan menembak pada bagian tubuhnya. Selanjutnya ia kami baw ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan pertolongan medis, namun diduga diperjalanan ia meninggal dunia,”jelas Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Kanit Pidum juga menambahkan selain RA dan WP, pihaknya juga tengah memburu pelaku lainya berinisial ES.

“Pada tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkas AKP Ricky Pripurna Atmaja. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.