DPD KNPI Bangka Barat Meminta Pihak Pertamina Bertanggungjawab Terhadap Dampak Sosial yang Terjadi di Masyarakat
METRORAKYAT.COM, BANGKA BARAT – Menanggapi melonjaknya kasus covid-19 di Kabupaten Bangka Barat dengan terpaparnya 14 ABK Pertamina yang ber-KTP luar Bangka dan 1 orang warga Mentok yang memiliki riwayat kontak fisik dengan ABK MT Gebang milik Pertamina, dinilai sangat mencederai upaya pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat untuk mempertahankan wilayah ini di zona hijau.
Hal ini disampaikan oleh ketua caretaker DPD KNPI Kabupaten Bangka Barat, Zulfitri saat ditemui di posko relawan covid-19 di Mentok (7/5/2020).
Zulfitiri menilai, pihak pertamina dianggap lalai dan tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri BUMN nomor SE-1/MBU/03/2020 tentang kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19.
“Dalam Surat Edaran itu jelas dimaksud agar pihak BUMN melakukan perlindungan terhadap resiko-resiko yang mengancam kesehatan pegawai dan masyarakat, serta proaktif dan serius membantu pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap penyebaran covid-19,” jelas Zulfitri.
Zulfitri menganggap dengan temuan kasus ini, pola yang diterapkan pihak Pertamina dalam perlindungan karyawan dan masyarakat perlu di pertanyakan dan wajar jika ditelusuri. Efeknya pun cukup terasa. Selain berdampak pada data kabupaten yang terlepas dari zona aman, juga menimbulkan beban psikologis di masyarakat Bangka Barat, khususnya Mentok sebagai ibukota Kabupaten.
Untuk itu, Zulfitri meminta agar pihak pertamina tidak terkesan lepas tangan dan ikut bertanggungjawab dengan kondisi saat ini.
“Yang harusnya menjadi perhatian serius pihak Pertamina, selain bertanggungjawab pada ABK yang terpapar, namun juga ikut bertanggungjawab terhadap dampak sosial yang terjadi di masyarakat luas,” sambung Zulfitri.
Zulfitri juga meminta pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi, serta dibantu lembaga legislatif untuk menyoroti persoalan ini secara serius.
“Kita harus sama-sama mendesak pihak Pertamina untuk mengambil langkah-langkah yang dapat mengurangi kecemasan di masyarakat. Perlu di ingat, dalam Surat Edaran Menteri tersebut bahwa setiap BUMN wajib membantu pemerintah melindungi masyarakat dari penyebaran covid 19. Kami tunggu pertanggungjawaban nyata dari pihak Pertamina, khususnya untuk masyarakat Bangka Barat,” tutup Zulfitri.(MR/TIM)
