DPC APBMI Pangkal Balam Mendukung KSOP Pangkal Balam Dalam Penerapan Pm No 60.Tahun 2014
METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Keseriusan KSOP kelas IV Pangkalbalam untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PM) No. 60 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan Ke Kapal. Diharapkan bukan hiasan fungsional jabatan.
Ketegasan Petugas Vertikal Dirjen humla dengan menerapkan kewajiban setiap kegiatan bongkar muat dilakukan oleh suatu badan usaha yang khusus bergerak dalam kegiatan bongkar muat. Hal itu berdasarkan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri menyebutkan kegiatan usaha bongkar muat barang merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan, meliputi kegiatan:
a. stevedoring.
b. cargodoring.
c. receiving/delivery.
Sudah jelas pada ayat 2 disebutkan kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan dan wajib memiliki izin usaha.
Herry Aryanto selaku ketua DPC Asosiasi Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Pangkalbalam, mendukung penuh kepada KSOP dalam pelaksanaan penerapan PM No. 60 Tahun 2014 berisi XIII bab dan 27 pasal. Yang artinya akan memperjelas bentuk perusahaan yang akan melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
Heryy berharap regulasi kegiatan Bongkar Muat dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Pangkalbalam melakukan pembinaan, pengawasan dan juga menampung Aspirasi dari DPD APBMI Cabang Pangkalbalam dalam pengendalian kegiatan badan usaha bongkar muat agar penerapan regulasi teknis ini bisa lebih baik kedepannya, Jumat, (1/5/2020).
Disampaikan bahwa selama ini pelaku usaha Bongkar Muat mengeluh karena pengelola pelabuhan ataupun pemilik barang juga melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan tanpa memiliki badan usaha bongkar muat, akibatnya kegiatan bongkar muat dilakukan langsung oleh pengelola pelabuhan, pemilik barang hingga pelaku usaha bongkar muat sulit mendapatkan pekerjaan itu, hal tersebut dikarenakan pelaku sebelumnya merasa memiliki alat sendiri dan juga tenaga kerja sendiri.
Kepala kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Pangkalbalam Izuar menyampaikan siapapun yang melakukan atau mengerjakan kegiatan bongkar muat di pelabuhan wajib mendirikan badan usaha yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat. Misalnya pengelola pelabuhan, jika ingin melakukan kegiatan bongkar muat di dalam pelabuhan yang dikelolanya, maka wajib mendirikan badan usaha bongkar muat terlebih dahulu, tidak serta merta selaku pengelola pelabuhan bisa melakukan kegiatan bongkar muat tanpa badan hukum dan izin usaha.(MR/TIM)
