Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barbut Narkotika Dengan Cara Diblender Dan Di Bakar

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barbut Narkotika Dengan Cara Diblender Dan Di Bakar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Acara pemusnahan barbut (barang bukti) di Mako Polres Pelabuhan Belawan. sebanyak 14 bungkus sabu berat 1,390,22 gram, 3 bungkus sabu berat 315,78 gram, 2 bungkus pil extasi dengan berat 306, 72 gram, dan total keseluruhan barang yang dimusnahkan 1,706 gram  dimusnahkan dengan cara diblender serta 2 kilogram ganja dibakar, Selasa (28/4/2020).

Narkotika yang dimusnahkan didapat dari berbagai kasus terdahulu dan telah mempunyai kekuatan hukum untuk pemusnahan.

Dan pembakaran barbut ganja kering dilakukan di belakang kantor Polres Pelabuhan Belawan di dalam tong kaleng

Hadir dalam acara pemusnahan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan SH MH , Dirnarkoba Poldasu diwakili, BNN diwakili, pihak Kejari Belawan Kasi Pidum Eka Purba, Kasi Intel Fachri.

Disela-sela acara pemusnahan, Penasehat Hukum, M Yunus, mengatakan pasal 114 KUHP juncto 56 KUHP tersangka yang hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR MR Dayan SH MH terus menghimbau dan mengharapkan serta peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika.

Dalam keterangannya, Kapolres Belawan mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu dari  2 orang tersangka dengan  berat kotor 1.0034. “Dari jumlah tersebut, yang kita sedangkan musnahkan sebanyak 1000,7 gram dengan cara diblender,” ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti sabu tersebut milik tersangka M Musa Apriansyah (18) warga LK 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dan Untung Wahyudi (39) warga Jalan Marelan 7 Lingk. 5 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan, yang ditangkap Kamis (30/2/2020).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan narkoba jenis ganja dengan total berat kotor 2.317,44 gram dari 2 orang tersangka lainnya. “Dari total ganja yang kita amankan, akan dimusnahkan sebanyak 2,251,35 gram dengan cara di bakar. Adapun tersangka dari pemilik ganja yakni Hendrik Achmad alias Hendrik (41) warga jalan Banten Pasar 4 Gang Amal Dusun 9 Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang dan Junaidi alias Ijun (54) warga Jalan Rumah Potong Hewan Link 10 Kel. Mabar Kec. Medan Del yang ditangkap sekira Kamis (13/2/2020),” ujarnya.

Polres Pelabuhan Belawan juga menyita barang bukti berupa 29 bungkus sabu-sabu dengan berat 1.762,46 gram, 1,120 btr pil extasi dengan berat 368,76 gram, 80 butir pil happy five seberat 23,62gram, 4 bungkus narkotika jenis baru seberat 65,76 gram (MDMA), 2 unit timbangan digital, 3 unit hanphone, dan 1 bungkus plastik.

“Dari jumlah barang bukti tersebut, yang hanya dimusnahkan sebanyak 14 bungkus sabu berat 1,390,22 gram, 3 bungkus sabu berat 315,78 gram, 2 bungkus pil extasi dengan berat 306, 72 gram, dan total keseluruhan barang yang dimusnahkan 1,706 gram dengan cara diblender,” ujarnya.

“Dari jumlah barang bukti tersebut, yang hanya dimusnahkan sebanyak 14 bungkus sabu berat 1,390,22 gram, 3 bungkus sabu berat 315,78 gram, 2 bungkus pil extasi dengan berat 306, 72 gram, dan total keseluruhan barang yang dimusnahkan 1,706 gram dengan cara diblender,” ujarnya.

“Pihak kepolisian berharap besar peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan narkotika,” harap Kapolres.(mr/arl)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.