Hari Pertama Penerapan PSBB, Di Neglasari Gabungan Aparat Keamanan Berjaga-jaga
METRORAKYAT.COM, TANGERANG – Hari pertama pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, personil gabungan TNI, POLRI dan Sat Pol PP, Dishub nampak berjaga-jaga di lokasi-lokasi Chek Point yang berada di Neglasari.
Kapolsek Neglasari, Kota Tangerang, Kompol R. Manurung.SH, mengatakan dalam pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) ini dilakukan dengan menggunakan mobil dan sepeda motor sembari memberikan himbauan melalui pengeras suara kepada masyarakat agar menggunakan Masker dan jaga jarak serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
“Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk menggunakan masker atau di suruh pulang. Dalam pelaksaan PSBB tidak ada penindakan,” kata Kompol R. Manurung.SH pada hari Sabtu (18/4/2020).
Lebih jauh, Kompol Manurung mengungkapkan, yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini diantaranya seputar ketaatan penggunaan Masker, ketaatan dalam menjaga jarak, pemeriksaan sugu tubuh terhadap para pengguna jalan raya yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.
Selain itu, Kompol Manurung juga menegaskan, Dasar Hukum pelaksanaan PSBB yakni Perwal No. 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan Kepwal No. 443 / KEP. 318 – BPBD / 2020. Petugas wajib memahami aturan PSBB terkait pembatasan transportasi. Posisi kendaraan dinas dapat digunakan sebagai penanda kegiatan pada ruas jalan yang lebar.
Posisi petugas berbaris memanjang pada 2 (dua) sisi lajur jalan dan tidak berkumpul. Pemeriksaan penggunaan masker terhadap pengendara sepeda motor, pengemudi mobil dan penumpang. Bila terdapat pengguna jalan tidak menggunakan masker dan akan di berikan masker (selama persediaan masker masih ada).
Pemeriksaan suhu tubuh terhadap pengguna jalan dan penumpang dengan Thermo Gun. Pemeriksaan penumpang angkutan dan kenderaan pribadi sebanyak 50% kapasitas. Pemeriksaan jaga jarak tempat duduk antara pengemudi dngn penumpang.
Jam oprasional angkutan umum mulai pkl 05.00 Wib s/d 19.00 Wib.
Pengemudi kenderaan roda 2 pada pelaksaan PSBB Sudah tidak ada yang membawa penumpang, kecuali dapat menunjukkan alamat yang sama pada KTP. Memberikan himbauan melalui pengeras suara agar mematuhi himbauan pemerintah, menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter serta mencuci tangan sebelum aktivitas.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap penumpang kenderaan umum yang melebihi kapasitas 50% dari ketentuan PSBB, petugas jngn mengurangi jumlah penumpang atau menurunkan penumpang namun beri himbauan teguran dan membuat pernyataan,” tegas Kompol R. Manurung.SH.
Demikian juga terhadap pengemudi Ojek Online (Ojol) yang membawa penumpang jangan diturunkan, melainkan diberi teguran atau membuat pernyataan. Setiap terjadi pelanggaran, petugas dilarang melakukan tindakan fisik, baik push up, jumping jack, jalan jongkok dan lain-lain.
“Adapun kegiatan dilaksanakan dengan cara memberhentikan kendaraan Roda 4 dan Roda 2 di Pos Chek Point Jl.M.Suryadharma yang dari Bandara Soekarno Hatta maupun yang dari Neglasari,” tandasnya Kompol R. Manurung, Kapolsek Neglasari, Kota Tangerang. (MR/IS)