Gelapkan Truk Milik PT Karya Sumindo, Sarmin dan Nofiyanto Diringkus Jatanras Polda Sumut

Gelapkan Truk Milik PT Karya Sumindo, Sarmin dan Nofiyanto Diringkus Jatanras Polda Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN– Team Reserse kriminal umum Polda Sumut berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana Penggelapan, Jumat(24/04/2020).

Kedua tersangka berhasil diringkus di Jalan Pasar Miring Gang Tebu, Galang, Deli Serdang dan di Jalan Pasar Miring Gang. Sedar Galang, Deli Serdang dibawah pimpinan Ipda Sumarno Tampubolon SH bersama unit 3 subdit 3 Jatanras Polda Sumut tampa perlawanan. Jumat (24/4/2020) Jam 18:00 WIB.

Kedua tersangka tersebut bernama M. Samin ( 33) warga Jalan Perintis Kemerdekaan No.111, Dusun 1 Kel. Timbang Deli, Kec.Galang, Kab. Deli Serdang dan seorang temannya bernama Nofiyanto
(34 ) warga Dusun Gotong Royong, Desa Pasar miring Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.

Menurut Ipda Sumarno penangkapan tersangka Berawal dari laporan korban di Polda Sumut yang menyebutkan bahwa Pada tanggal 06 januari 2020 di Jalan Irian Barat No. 428 Kel. Sampali, kec. Percut sei tuan telah terjadi penggelapan barang Exspedisi milik PT. Karya Sumindo Modern yang diangkut dari medan pada tanggal 02 januari 2020, yang dilakukan terlapor atas nama M. Samin selaku supir Exspedisi jasa angkut PT. Sumber Hidup Sejahtera.

“Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polda Sumut, lalu kami lakukan olah tkp, maka pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 tim Opsnal Jatanras Polda Sumut mendapatkan Informasi bahwasannya diduga pelaku tindak pidana Penggelapan terhadap korban PT. Karya Sumindo Modern terlihat di sekitar tempat tinggalnya di Galang. Mendapatkan Informasi tersebut Tim bergerak ke daerah Galang untuk menelusuri informasi tersebut dan melakukan pengintaian terhadap diduga Pelaku. Setelah yakin dengan target, lalu Sekitar Pukul 18:00 WIB, di Pasar Miring gang sadar, Kec. Pagar Merbau, Tim melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku,”ucap Ipda Sumarno.

Lanjutnya lagi, Selama proses penangkapan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya Pelaku diboyong ke Mapolda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui bahwa menjual barang barang milik PT. Karya Sumindo Modern kepada seseorang bernama Anggi di depan timbangan Pinang Awan kec. Cikampak Labuhan batu selatan seharga Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) selanjutnya truk beserta isinya dibawa anggi bersama Nofiyanto ke suatu tempat, selanjutnya tersangka M. Samin bersama Nofiyanto kembali ke medan menggunakan angkutan umum KUPJ,”jelas Ipda Sumarno. ( MR/Suriyanto/Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.