Gara-gara Anjing, Roni Bacok Kepala Jerry

Gara-gara Anjing, Roni Bacok Kepala Jerry
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELI TUA- Personil Tekab Polsek Delitua berhasil meringkus tersangka pembacokan terhadap

Jerry Anthony Barus (39) warga Suka Maju lingkungan IV, Kecamatan, Deli Tua yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS Sembiring untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian bermula pada saat korban menjumpai Roni Perangin-Angin alias Codri (25) warga Jalan Besar Deli Tua. Rabu (15/4/2020), sekira pukul 02:00 WIB.

Begitu ketemu, di warung kopi Barus yang terletak persis di dekat pajak Deli Tua, korban langsung menuduh tersangka telah mencuri anjing peliharaannya sambil mengatakan agar anjing miliknya segera dikembalikan, apabila tidak dikembalikan maka jaminannya HP milik tersangka tidak akan dikembalikan.

Ket gambar : korban saat mendapat pertolongan medis di RS Sembiring Deli Tua

Selang beberapa menit kemudian sekitar Jam 05:00 WIB, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil parang dan berniat membuat perhitunga kepada korban, karena telah menuduh tersangka mencuri anjing milik korban. setelah parang dibawa, sekitar jam 06:00 WIB, tersangka pergi ke warung milik korban. Disitu tersangka melihat korban sedang tertidur dengan posisi membelakangi tersangka.

Selanjutnya, tampa basa-basi, bagai pembunuh berdarah dingin, tersangka langsung membacok kepala dan wajah korban, seketika itu korban langsung berteriak kesakitan dan langsung menjerit minta tolong, melihat korban berteriak tersangka langsung melarikan diri.

Ket gambar : kondisi luka bacok di kepala korban

Melihat peristiwa itu, saksi mata di lokasi, bernama Bambang Galingging langsung membawa korban ke RS Sembiring di Jalan Besar Delitua, mengetahui ayak ya jadi korban penganiayaan, anak korban bernama Gileat Deo Barus langsung mendatangi Polsek Delitua untuk membuat laporan pengaduan. Begitu menerima laporan dari anak korban pihak personil Tekab Reskrim Polsek Delitua langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas tim anti bandit langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, hingga akhirnya petugas menemukan tersangka sedang berada di Jalan Besar Delitua, tak mau buang waktu lama, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti parang dan kemudian tersangka dibawa dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Delitua untuk dilakukan proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Idem Sitepu saat ditanyakan akan hal ini, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (15/4/2020).

“Saat ini masih melakukan pengecekan dan mengambil data korban ke RS Sembiring dan membuat visum koban serta mengambil keterangan saksi-saksi dialokasi kejadian untuk melengkapi berkas tersangka,” ujarnya kepada awak media.( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.