Dampak Wabah Covid-19, Kantor Bank Mandiri Imam Bonjol Medan Ditutup
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dampak wabah virus corona .(Covid-19), Kantor Bank Mandiri Jln Imam Bonjol, Medan Sumatera Utara (Sumut) tutup sementara. Seluruh unit kerja dinyatakan lockdown/tutup sementara waktu terhitung mulai hari ini, Senin tanggal 13 April hingga 19 April 2020, menyusul salah seorang pegawai Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol terindikasi/terinfeksi Covid-19 (hasil rapid test-2).
Hal itu ditegaskan Regional Operations Head Bank Mandiri Region I/Sumatera 1, Sri Hargono kepada awak media di Medan, Senin (13/4/20.
“Meski hasil tes belum dipastikan positip atau negatip menunggu hasil swab test yang kemungkinan baru akan diketahui dalam beberapa hari ini, namun kita menutup seluruh kegiatan kantor di gedung Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol,” seru Hargono.
Menurutnya, sekalipun belum dinyatakan positif, namun mengingat masifnya penularan Covid-19 ini, Bank Mandiri telah menjalankan protokol penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 untuk menghindari penularan kepada karyawan, nasabah dan masyarakat.
Untuk itu, seluruh unit kerja di gedung Bank Mandiri itu dinyatakan lockdown atau ditutup sementara terhitung 13-19 April 2020.
Seluruh pegawai yang bekerja di gedung tersebut melaksanakan Work From Home (WFH), bekerja dari rumah selama lockdown dan melaksanakan cek pemeriksaan atas kemungkinan indikasi terinfeksi Covid-19
“Selama lockdown operasional cabang untuk sementara dipindah ke Bank Mandiri Cabang Medan Zainul Arifin,” papar dia.
Hargono menyatakan penyemprotan disinfektan semua ruangan dan lingkungan gedung telah dilaksanakan beberapa kali sebelum kasus ini
Senin, 13 April 2020 pukul 12.00 WIB kembali dilakukan penyemprotan disinfektan. Menanggapi tutupnya Kantor Bank Mandiri itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR 5 Sumbagut) Yusup Ansori akan cek dulu soal penutupan kantor tersebut.
Namun, sambungnya, pegawai terindikasi PDP, masing-masing bank punya protokol sendiri. Terkait penutupan sementara biasanya dilaporkan kepada OJK.
“Yang paling penting diinformasikan/diumumkan kepada nasabah, untuk sementara operasionalnya dialihkan ke Kantor Cabang/Cabang Pembantu mana, sehingga nasabah masih dapat menggunakan jasa bank,” tutup Yusup. (MR/JB.Rumapea).
