Polsek Agana Amankan Laki-Laki Pemilik Obat Terlarang Jenis Dobble LL

Polsek Agana Amankan Laki-Laki Pemilik Obat Terlarang Jenis Dobble LL
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KUKAR – Polsek Anggana telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial SL (34) pada hari Sabtu (29/93/2020) lalu, pukul 23.00 Wita, karena telah diduga mengedarkan, memiliki dan menyimpan obat terlarang jenis doble LL.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho.S.Ik,.M.Si, didampingi Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin.SH,.MH, menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di Handil D Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selanjutnya ujar Kapolsek Anggana, berdasarkan informasu tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim Polsek Anggana melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penggeledahan dirumah pelaku, ujar IPTU Amiruddin.SH.,MH.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, “setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan SEJATI BARU yang berisi 17 bungkus obat jenis LL yang siap jual yang setiap bungkus berisi 3 (tiga) butir berjumlah 51 butir dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik obat jenis LL sebanyak 290 butir yang disimpan dalam kresek hitam yang.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana. Pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (MR/IS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.