Kantongi 12 Paket Sabu, Seorang Pengedar Warga Tobasa Disanggong Sat Reskrim Polsek Parapat
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN -Sat Reskrim Polsek Parapat berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba di Jalan Yosep Sinaga depan hotel Sapadia kelurahan Parapat kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Senin (02/03/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Penangkapan dilakukan dengan teknik melakukan pancingan terhadap pelaku untuk mau keluar dari tempat tinggalnya di dusun Pasar Jepang kelurahan Ajibata kabupaten Tobasa.
Pelaku yang berhasil dipancing kemudian keluar dengan mengendarai satu unit sepeda motor suzuki satria Fu tanpa plat nomor dan saat melewati TKP yang sudah direncanakan sebelumnya langsung mengamankan pelaku.
Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya tim Opsnal menginterogasi pelaku dan diketahui bernama Herik Saputra (35) bersama satu orang pelaku lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan bernama Rano Gurning (40) warga Dusun Pasar Jepang Kecamatan Ajibata kabupatenTobasa.
Dari tangan pelaku Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 (dua belas) Paket sabu-sabu yang dibungkus plastik tembus pandang, 1(satu) Bungkus kotak Rokok Sampoerna Mild, 1(satu) Buah Kaca pirek, 1 (satu) Buah skop pipet, 1(satu) Buah mancis warna Merah, 21 (dua puluh satu) Buah plastik klip, Uang tunai sebanyak Rp 211.000 ( dua ratus sebelas ribu rupiah).
Kapolsek Parapat AKP Irsol saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut dan saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti di boyong ke Mako Polsek Parapat guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan diganjar sesuai hukum yang berlaku di NKRI (MR/Tim)
