Diduga Tak Kantongi IMB, Pembangunan PT STTC Disoal tokoh masyarakat Belawan

Diduga Tak Kantongi IMB, Pembangunan PT STTC Disoal tokoh masyarakat Belawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) diduga masih melakukan pembangunan diatas lahan berstatus stanvas dan diduga bangunan tersebut tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut tokoh masyarakat Belawan Khairuddin alias Kadin mengatakan, tanah yang masih bermasalah (perkara) dan plang sudah berdiri diatas lahan tersebut dengan status stanvas, tidak dibenarkan untuk bekerja dan tidak boleh melakukan pembangunan.

“Disinyalir ada rekomendasi dari Kelurahan masing-masing baik Lurah Kelurahan Belawan II maupun Kelurahan Bagan Deli, yang jadi permasalahannya mereka bikin silang sengketa dan mengganti blangko di BPN”, ucapnya di kedai kopi Bangan Deli baru-baru ini.

Mengapa blangko BPN diganti, tanya dia lagi, seharusnya dicabut dulu surat gadean yang asli dan tunjukkan ke BPN serta Kelurahan.

“Dasar apa blangko baru bisa lahir dan mereka melakukan pembangunan tanpa mengantongi IMB, masyarakat katanya yang punya tanah, mana masyarakat yang punya surat?

Sesudah itu sekarang KLD itu letaknya dimana di Belawan kah atau Labuhan Deli, kalau Labuhan Deli ambil Labuhan Deli, namanya pengusaha punya usaha punya modal, tapi hak masyarakat jangan dirong-rong maupun milik negara. seharusnya sikap itu harus adill, siapa yang tau(pemandu) masalah kronologi tanah dibelawan, cari”

“Kalau sudah berurusan dengan polisi, itu tidak bisa dijelaskan, oleh Pemprovsu baru ke Pemko Medan, makanya plank sudah berdiri, kalau plang sudah berdiri status tanah masih perkara, itu jatuhnya stanvas, tidak boleh bekerja dan tidak boleh membangun, wilayah fisik adalah wilayah masyarakat yang punya penggarap bukan sertifikat, sertifikat kok nyaplok nyaplok aja, mana ada alas haknya ga ada, makanya kalau kita bicara masalah tanah, kumpul semua, muspika mana” tutup Kadin.

Terpisah, menurut Kasi Trantib Kecamatan Medan Belawan Lukman Hakim terkait PT STTC Diduga Masih melakukan pembangunan diatas lahan berstatus stanvas dan diduga Bangunan Tersebut Tak Kantongi izin mendirikan bangunan, bahwa pihak kecamatan sudah layangkan surat, Dinas terkait Dinas Perkim Dan Tata Ruang juga sudah layangkan surat panggilan.

“Surat panggilan dr kecamatan sudah dilayangkan. Dinas terkait yaitu dinas perumahan permukiman dan tataruang kota medan jg sudah melayangkan surat panggilan2x bgda”tulisnya via WhatsApp.

Anehnya ketika Tim Media Belawan (MEBEL) mencoba mengambil foto dilokasi tersebut, Kamis(12/03/2020), kemudian datang dua sosok pemuda yang menanyakan mengapa Tim mengambil foto-foto Pembangunan tersebut.

“Ngapain mas, ngapain foto foto mas.” Katanya.(mr/Aril)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.