BPN Gencar Sosialisasi Sertifikat PTSL Gratis

BPN Gencar Sosialisasi Sertifikat PTSL Gratis
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BENER MERIAH – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Bener Meriah saat ini tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis bagi masyarakat yang ada di 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

“Kita dari BPN Perwakilan Kebupaten Bener Meriah sekarang ini tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Bener Meriah,” kata Kepala BPN Perwakilan Kabupaten Bener Meriah Arinladi, S.SiT, SH, MM, diruang kerjanya kemarin.

Menurutnya, diera pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah sangat memudahkan masyarakat dan juga sangat meringankan beban masyarakat, bahkan dalam PTSL berbeda dengan Prona yang sasarannya masyarakat ekonomi lemah. Tapi PTSL boleh untuk seluruh elemen warga masyarakat Indonesia,  baik kaya maupun miskin.

“Bakan kita selalu menyampaikan dan memberi pemahaman, bahwa  pembuatan sertifikat  gratis  yang masuk dalam program Presiden Jokowi ini terhadap biaya pendaftaran tanah yang secara rutin/normal/umum itu dikenkan  Penerimaan  Negara Bukan Pajak (PNBP)  berdasarkan luas dan harga satuan bidang yang tertera di PBB,” ujarnya.

Arinaldi juga menerangkan, selama ini tanah yg di daftar diluar kegiatan PTSL hampir 2 – 4 juta rupiah sesuai luas masing – masing bidang tanah. Ada Surat Keputusan  Bersama ( SKB ) 3 (tiga) menteri yang mengatur tentang biaya tersebut.

Sedangkan Kabupaten  Bener Meriah juga ada perbub No 4 tahun 2019, untuk menyeragamkan biaya persiapan pembuatan sertifikat, sementara memang ada sejumlah biaya yang  diminta dan jumlahnya tidaklah begitu besar dan itu adalah biaya persiapan dalam pembuatan sertifikat yang merupakan kewajiban pemilik tanah.

“Biaya tersebut digunakan untuk pembelian materai, dibutuhkan 3 s/d  4 lembar materai 6000, pemasangan tanda batas bidang tanah terhadap tanah yang belum penetapan batas – batasnya, biaya fotokopy surat – surat  atas hak dan biaya pendamping/petugas desa yang membantu dan ditunjuk oleh kades/reje Kampung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,”sebut Kepala BPB sembari menambahkan biaya yang keluar tidak begitu besar.

Arinaldi menjelaskan, penyuluhan, pengumpulan data fisik, data yuridis, pendaftaran dan penerbitan sertifikat menjadi tanggungan pemerintah. Sedangkan biaya administrasi (materai, salinan, patok/pilar) ditanggung oleh pemilik lahan.

“Kan enggak mungkin tanah orang kita yang harus mengurus surat – suratnya, memasang tanda batasnya, karena yang tau tanda batas adalah pemilik tanah itu sendiri, sesuai dengan PP 24 Tahun 1997, memasang dan menjaga tanda batas tanah adalah kewajiban dari pemilik tanah tersebut dan harus memenuhi azas kontradikture dilimitasi (pemasangan tanda batas dipasang, disetujui dan disaksikan oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut),” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi sudah lumayan maksimal mereka lakukan,  baik langsung, maupun berupa penyuluhan bahkan medsos kita sangat aktif. Masyarakat kadang  hanya kasih KTP untuk buat sertifikat, yang pontang panting bekerja adalah pihak aparat desa. “Mereka menulis, mengisi blangko siang malam, tapi yang punya tanah enggk mau tau,”  cetus Arinaldi agak sedikit kesal. (MR/RN)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.