Tidak Relevan Lagi, Pemkab Bener Meriah Perbarui Qanun Restribusi
METRORAKYAT.COM, BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah segera melakukan wacana pembaruan rancangan qanun restribusi daerah.
“Qanun sudah terlalu lama dan tidak releven lagi, sehingga perlu di perbarui dengan kondisi saat ini,” kata Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Samusi Purnawiran Dade, S.IP. MSi saat ditemui Metro Rakyat diruang kerjanya, Rabu (12/02/2020)
Pembaruan qanun itu, sebut Dade, salah satunya untuk menunjang peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembanguna daerah.
“Insya Allah akhir bulan Februari. Sedang kita susun untuk kemudia diadakan konsultasi publik sebelum kita bahas bersama DPRK,” kata Kabag hukum sembari menuturkan kita juga sudah koordinasi dengan Banleg dan Komisi A mengenai pengajuan pembaruan qanun tersebut.
“Kita berharap qanun yang akan dibahas nanti betul – betul matang dan meliputi seluruh aspek sehingga dapat menjadi pedoman pemungutan restribusi bagi kabupaten demi pembangunan,” ujar mantan Kasubag Humas ini.
Menyahuti hal tersebut, Ketua Banleg, Zulham sangat sependapat dan berharap agar qanun restribusi nantinya harus disosialosasikan secara luas sehingga tidak terjadi multi tafsir di masyrakat.
Ketua Komisi A, Abu Bakar mengatakan bahwa demi tertibnya pemungutan restribusi ini dia berharap agar qanun ini menyempurnakan qanun yang ada dan bahkan kalau bisa dijadikan satu saja sehingga tidak banyak aturan lain mengenai restribusi. (MR/RN)
