Peras Konsumen 700.000, Petugas Outsourcing PLN di Tangkap Tekab Polsek Medan Timur

Peras Konsumen 700.000, Petugas Outsourcing PLN di Tangkap Tekab Polsek Medan Timur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN TIMUR– Mencoba peras pelanggan PLN dengan alih-alih mencuri arus listrik, dua orang pria yang mengaku petugas PLN di ciduk tim anti bandit ( Tekab ) Polsek Medan Timur. Selasa (4/2/2020).

Kedua pelaku yang setelah di boyong ke Mapolsek Medan Timur ternyata selidik punyak selidik adalah pecatan dari petugas outsourcing PLN yang telah di pecat. Keduanya bernama Syahrizal (41) warga Jalan Puri Gang Repelita no 26 B serta Said Akbar ( 24) warga Jalan Pelita 7 no 47. Mereka di ciduk saat beraksi di Jalan Sehati, Gang Kenari, Kec. Medan Perjuangan dengan modus menuding pelanggan PLN bernama Tianur Br Naibaho (71) melakukan pencurian arus listrik, hal ini dikatakan Kompol M. Arifin saat di konfirmasi via telp pada (5/2) pagi .

“Mereka berdua adalah petugas Outsourcing PLN yang sudah dipecat, keduanya kami tangkap karena melakukan pemerasan pada korban dengan modus menuduh korbanya mencuri arus listrik,” ucap Kapolsek Medan Timur.

Lanjutnya lagi, saat beraksi mereka berpura-pura sebagai petugas pencatat meteran listrik PLN dan menuding korban telah merusak segel meteran dan korban dipaksa membayar denda sebesar Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah )

“Tersangka ini setelah menuduh korban mencuri arus, lalu mencoba menawarkan perdamaian agar masalah ini tidak sampai dibawa ke Kantor PLN dan berujung dilaporkan ke polisi. Namun saat itu korban merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini pada Polsek Medan Timur. Atas laporan warga, Tekab Polsek Medan Timur langsung menuju lokasi dan menangkap keduanya. Saat di interogasi dan dimintai identitas pegawai PLN serta surat tugas, keduanyapun hanya bisa terdiam dan tertunduk saat Tekab Polsek Medan Timur mencecarnya dengan beberapa pertanyaan,” pungkas Kompol Arifin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kami jerat dengan pasal 368 KUHPidana ayat (1), tambah Arifin Mengakhiri perbincangan. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.