Tim Terpadu Berhasil Amankan Ponton Tower Tanpa Pemilik Di Aliran Sungai Rangkui
METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG — Maraknya aktifitas Tambang inkonvensional (TI) ilegal disepanjang sungai rangkui. Tim terpadu melaksanakan razia penertiban ponton tambang pasir timah ilegal rajuk di sekitar Aliran Sungai Rangkui.
Keberadaan aktifitas ilegal yang beroperasi disepanjang sungai rangkui selama ini merupakan problem bagi pemerintah kota untuk mengatasinya,dimana kota Pangkalpinang bebas tambang sesuai Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW.
Kegiatan penertiban Senin 6/01/2020 oleh Tim terpadu merupakan gabungan aparat terdiri dari Polres Pangkalpinang, Pol PP, TNI serta Denpom yang melakukan razia penertiban disepanjang aliran sungai Rangkui dengan titik penertiban yakni Opas sampai teluk Bayur dan sekitarnya,namun dalam penertiban tidak ditemukan aktifitas apapun di lokasi tersebut, hanya terlihat ponton tambang rajuk ponton yang ditinggal pemiliknya.
Ketua Kordinator Tim terpadu Kota Pangkal pinang, Kompol Jadiman Sihotang, Senin 06 / 01 mengatakan, mereka dari tim terpadu yang tergabung yakni dari rekan-rekan personil dari TNI, Polisi dan Pol PP bersama melaksanakan razia tambang ilegal ini atas aduan masyarakat.
“Dalam hal ini tim terpadu melakukan pengamanan serta penindakan tegas terhadap pemilik tambang, karena kita tahu sesuai dengan Perdanya kawasan Kota Pangkal pinang tidak boleh ada aktifitas pertambangan timah dan di daerah aliran sungai ( DAS ), “jelasnya.
Ia juga menambahkan, untuk sementara pemilik tambang tidak beraktifitas dan tidak bekerja, tetapi barang bukti sudah di amankan.
“Iya untuk barang bukti yang kita temukan berupa 3 unit ponton dan 2 alat mesin lengkap jadi totalnya ada 5 unit sudah berhasil kita amankan, ” tegasnya.
Sebelumnya sudah sekian kali Pemerintah kota Pangkalpinang khususnya Tim terpadu melakukan penertiban baik dilakukan sosialisasi maupun dilakukan tindakan tegas namun penambang tetap tidak jera.(mr/Hrn)

