Serang Petugas dengan Parang, Pelaku Pencurian tewas di Pelor

Serang Petugas dengan Parang, Pelaku Pencurian tewas di Pelor
Bagikan


METRORAKYAT.COM, BELAWAN– Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin pimpin konferensi pers terkait kasus 3 C ( curas, curat, curanmor ) yang berhasil di ungkap Polres Belawan yang mana satu dari dua tersangka yang berhasil ditangkap, terpaksa diberikan tindakan tegas, keras dan terukur pada saat tersangka berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan tersangka tewas di terjang timah panas. Aksi kedua tersangka bersama rekan-rekannya yang masih DPO dan para korbanya juga telah membuat laporan polisi diantaranya adalah : 
LP /170/X2019/SU/Pel-BLW/Sek-Belawan : korban Ahmad Mujib Novianto

LPM/83/VI/2018/SU/Pel-BLW/Sek-BelawanKorban : Pandapotan Panjaitan.

LPM/42/VI/2018/SU/Pel-BLW/Sek- Belawan Korban : Abdul DAYAN
LP/43/VI/2019/SU/Pel-BLW/Sek-BelawanKorban : Ida Wati Br Tobing.

Kejadian pencurian ini bermula pada Rabu (30/10/2019) jam 03:00 WIB ketika korban pulang ke rumahnya, saat dijalan Pelabuhan Raya I, Simpang Selebes, Kel. Belawan 2, Kec. Medan Belawan, tiba – tiba kendaraan korban dihentikan salah satu  pelaku bernama Andre dan langsung memegang sepeda motor korban sambil berkata” tolong antar aku, aku baru habis dilanggar”.
Merasa curiga, korbanpun berusaha mengamati tubuh Andre Nasution namun tak ada tanda-tanda kecelakaan di tubuhnya.
Merasa curiga, korban mengatrekan sepeda motor miliknya, namun sayang saat itu korban terjatuh, disaat itulah muncul dua orang lainya dari samping kiri dan kanan korban berjalan mendekati  kemudian pelaku berinisial “EK” ( DPO ) memegangi tangan korban dan pelaku Abnansyah alias Menan mengambil tas sandang korban berisi uang Rp.10.000.0000, 1 Hp Samsung S7, 1 Hp merk Oppo F7 dan 1 lembar SIM atas nama Ahmad Mujib, beberapa lembar ATM dari beberapa Bank dengan cara memotong tali tas Dengan pisau.
Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin Siregar didampingi PJU Polda Sumut dan Kapolres Belawan, AKBP Dayan saat menggelar konferensi pers  di  depan IGD  RS Bhayangkara  Polda Sumut menjelaskan bahwa setelah kejadian itu tepatnya pada tanggal 3 November 2019 petugas kepolisian resort Belawan telah berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Andre Adi Nasution alias Andre dalam kasus narkoba.
“Setelah ditangkap dalam kasus narkoba oleh Polres Belawan, tersangka Andre di interograsi oleh unit Reskrim Polsek Medan Belawan. Saat di interograsi Andre mengaku sebagai pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama rekannya Abnansyah alias Menan. Lalu Abnansyah pun diburu dan berhasil ditangkap dari jalan Amal, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Belawan. Lalu Abnansyah pun diminta untuk menunjukkan lokasi dan penyimpanan barang bukti di rumah pelaku lainya berinisial “EK” di daerah kawasan Industri Mabar. Disaat mencari barang bukti dan pelaku lain itulah Abnansyah mengambil parang yang terselip di dinding rumah “EK” dan berusaha menyerang petugas kepolisian yang berada di sana. Tembakan peringatan ke udara diletuskan namun tersangka tetap berusaha menyerang polisi. Melihat situasi yang membahayakan nyawa petugas, tembakkanpun diarahkan pada tubuh Abnansyah hingga mengakibatkan kematian tersangka setelah sebelumnya telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan pertolongan medis,”jelas Kapolda Sumatera Utara.
Lanjut Kapolda lagi, sekain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Hp Samsung S7, 1 senjata tajam jenis parang, 1 pisau gagang warna.
“Dari kedua tersangka ada 6 laporan pengaduan masyarakat diantaranya dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, tersangka terancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Irjend Pol Martuani Sormin. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.