Polsek Tabang Amankan Seorang Tersangka Penyalahguna Narkoba
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Polsek Tabang mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial FA (44) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020, pukul 13.00 Wita, dikarenakan diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Andrias Susanto Nugroho.S.Ik.,M.Si, didampingi Kapolsek Tabang IPTU Mansur.SH, menyampaikan “berawal pada hari Rabu (29/01/2020), sekira pukul 10.05 Wita, Anggota Polsek Tabang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di desa Ritan Baru, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, adanya transaksi Narkoba.”
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami membentuk tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek tabang untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Tabang IPTU Mansyur.SH.
Ia juga menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan petugas melihat adanya transaksi Narkoba yang dilakukan oleh tersangka setelah itu petugas melakukan penangkapan dan penggeldehan terhadap tersangka kemudian ditemukan dibadan tersangka 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu.
“Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, setelah itu petugas Polsek Tabang melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan disaksikan tokoh masyarakat dan ketua RT setempat di rumah tersangka, ditemukan beberapa poket Shabu yang disimpan didalam kantong jaket, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.” Tersangka dijerat Pasal 114 jo pasal 112 jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terang IPTU Mansyur.SH. (MR/IS)
