Polsek Kolang Amankan Jurtul KIM Dari Teras Rumahnya

Polsek Kolang Amankan Jurtul KIM Dari Teras Rumahnya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Polsek Kolang amankan terduga jurtul Kim di salasatu rumah miliknya di LK III, Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) persis dari teras Rumahnya Kamis (16/01/20).

Penangkapan terduga jurtul kim oleh Polsek Kolang atas info dari Masyarakat sekitar yang resah akan keberadaan judi tebak angka yang ada di kelurahan tersebut.

Atas info dari masyarakat kepada Polsek Kolang, lalu Kapolsek bersama personil polsek melakukan lidik atas info yang di dapat dari aduan masyarakat kepada Polsek.

Melihat dan membuktikan setelah melakukan lidik, Kapolsek bersama personil melihat seorang pria yang sibuk merekap judi jenis Kim yang di ketahui itu adalah rumah tersangka.

Tak beselang lama sekitar Jam 20:30 WIB Kapolsek bersama personil polsek melakukan penangkapan terhadap terduga jurtul tersebut, dan menyita Barang Bukti (BB red) berupa, Uang tunai sebanyak Rp 71.000,- (Tujuh puluh satu ribu rupiah), dan 1 (Satu) buah buku tulis / buku rekap yang berisikan angka – angka tebakan judi jenis KIM, serta 1 (satu) buah pulpen warna hijau.

Tersangka Riswan Situmeang (26) warga LK III, Lobuharambir, Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di amankan sesaat melakukan rekap judi di teras rumahnya.

Adapun Kronologis dari pengakapan oleh Polsek Kolang seperti berikut. Bahwa pada hari Kamis(16/01/20) Jam 21:30 WIB, Polsek Kolang mendapat Informasi bahwa di Lingk III, Lobuharambir tepatnya diteras rumah milik terlapor, ada seorang Laki-laki bermain judi KIM dengan peran sebagai tukang tulis atau yang menjual angka-angka Tebakan Judi KIM.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan Terlapor tertangkap tangan saat menjual angka-angka tebakan judi KIM dan dari penguasaan terlapor di temukan barang bukti.

Bahwa terlapor mengaku telah menjual tebakan angka judi jenis KIM sejak bulan Desember 2019.

Selanjutnya atas kekuatan bukti dan pernyataan terlapor berikut barang bukti di amankan ke Polsek Kolang untuk pemberkasan dan penanganan lebih lanju.

Atas penangkapan tersebut Kapolres Kabupaten Tapanuli Tengah AKBP Sukamat didampingi Kapolsek Kolang dan di ketahui Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar membenarkan penangkapan terhadap jurtul judi jenis Kim.

“Benar, personil kita sudah mengamankan terduga Jurtul judi Jenis Kim dari kediamannya. Kini lagi Tahap proses penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres didampingi Kapolsek Kolang dan di ketahui Kasubbag Humas Polres Tapteng (MR/RM).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.