Korban Penganiayaan Desa Lubuk Appolu Harapkan, Polres Tindak Tegas Pelaku
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Peni Hendra Gunawan Laoly (25) akhirnya memilih mengadukan tindak penganiayaan yang dialaminya Kamis (02/01/20).
Pengeroyokan yang terjadi di sekujur tubuhnya mengalami bekas luka-luka, usai babak belur dianiaya empat orang pemuda yang disebutnya merupakan suruhan Oknum Kepala Desa (Kades) setempat terjadi pada Rabu (01/01/20).
Peristiwa itu kata Peni Hendra berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu warung di desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut).
Oknum Kades berinisial KT yang sedang bermain bola bilyard di warung tersebut menurutnya merasa tersinggung, saat Peni Hendra menawarkan diri ingin turut bermain di meja ketangkasan itu.
“Kamu tidak diperbolehkan main disini,” kata Peni Hendra menirukan ucapan Oknum Kades, sesaat di konfirmasi melalui Hp selulernya Senin (06/01/20).
Atas omongan Peni sang Kades langsung melempar kartunya, memukul meja Bilyard, dan menyuru orang yang berada disitu, atau temanya untuk memukul saya dengan kata ” kalian Pukul si Hendra Itu, nanti Saya yang bertanggung jawab” berulang kali dia bilang begitu,” tutur Hendra.
Tidak lama berselang penyampaian Kades tersebut, Peni Hendra menjadi bulan-bulanan aksi pemukulan empat pemuda suruhan KT, ia tidak berdaya meski sempat melarikan diri.
“Mereka terus mengejar saya sampai di depan halaman gereja Katolik Lubuk Ampolu dan kembali menganiaya saya hingga luka-luka di bagian badan, hingga saya tidak sadarkan diri,” sebutnya.
Aksi brutal tersebut akhirnya berhenti setelah bibi Peni Hendra merelai dan melarikannya pulang ke rumah. Korban selanjutnya dibawa ke pusat layanan kesehatan menjalani perawatan kemudian di visum.
“Ramai kali orang melihat kejadian itu, sudah tidak sadar si Peni itu, kutolong lah dia kudirikan, yang memukul akhirnya berhenti. Kalau masalah gak aku tau apa masalahnya,” kata Yunisa Gea bibi Peni Hendra.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan, STPL/02/I/2020/SU/RES TAPTENG/SPKT, berisi pengaduan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Terpisah dari hal itu, media metrorakayat.com mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tapteng melalui WA miliknya pada Senin (06/01/20) tetapi tidak ada tanggapan.
Harapan korban pengeroyokan Peni, agar pihak Kepolisian Polres Tapteng bisa bertindak tegas dan menindak para pelau penganiayaan.
“Harapan saya bang agar polres Tapteng memberikan rasa keadilan, agar para pelaku di tindal sesuai dengan Hukumvyang berlaku,” harap Korban.(MR/RM).
