Komisi II DPRD Kota Medan Menolak Alih Fungsi Hutan Lindung Mangrove

Komisi II DPRD Kota Medan Menolak Alih Fungsi Hutan Lindung Mangrove
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, sepakat untuk menolak rencana pemerintah Kota Medan melakukan alih fungsi hutan lindung Mangrove yang masih ada banyak tumbuh dan berkembang di daerah pesisir seperti Seruai, Belawan Indah dan didaerah siombak dan di daerah lainnya di kecamatan Medan Belawan. Penolakan ini langsung di ucapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman didampingi anggota komisi II lainnya, Rabu (14/1//2020) di ruangan komisi II Lantai 3 Gedung DPRD Kota Medan.

Menurut Aulia, Pemerintah Kota Medan sudah seharusnya meninjau langsung ke lokasi yang masih ada ditumbuhi tanaman hutan lindung Mangrove, yang diperkirakan akan habis jika pemerintah kota Medan tidak cepat tanggap untuk merawat dan menjaga tanaman Mangrove yang memiliki kemampuan menghalau terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim, selain itu tanaman hutan Mangrove mampu menahan kuatnya tekanan air laut, ke darat, mencegah abrasi dan dapat menetralisir sisa bahan kimia yang terbuang dan bercampur ke laut.

” Kita apresiasi teman-teman anggota DPRD Kota Medan yang masih mau menyuarakan agar Pemko Medan tidak mengalihfungsikan hutan lindung Mangrove di Belawan kawasan Medan Utara, dan keberadaannya harus tetap dipertahankan sebagai tatanan ekosistem dan dijadikan destinasi wisata alam, khususnya di wilayah Medan Utara,” kata Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.

Sambung Aulia lagi, dalam pemandangan umum Fraksi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura-PSI-PPP(HPP) DPRD Medan yang dibacakan oleh Hendra DS saat rapat paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (13/1) siang kemarin terhadap Ranperda 13 Tahun 2011 tentang perubahan Perda No.13 Tahun 2011 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) kota Medan Tahun 2011 – 2031 yang disebutkan bahwa kalaupun harus dilakukan perubahan upaya mendorong pertumbuhan kawasan Medan Utara namun, tidak boleh mengorbankan kawasan lindung hutan Mangrove.

” Saya selaku ketua Komisi II, berbicara penolakan pengalihfungsian Hutan Lindung Mangrove setelah teman-teman di Komisi II DPRD Medan setuju dan sepakat untuk menolak,” tegas Politisi asal dapil Medan Utara ini.

Sementara itu, Wibi Nugraha, Pegiat Pecinta Rumah Mangrove yang saat itu datang ke komisi II DPRD Medan kepada wartawan mengaku sangat mengapresiasi langkah wakil rakyat di Komisi II DPRD Medan dan Fraksi HPP DPRD Medan yang dengan tegas menolak rencana pemerintha kota Medan untuk melakukan pengalihfungsian hutan lindung Mangrove yang ada di kawasan Medan Utara-Belawan. Menurut Wibi, Pemko Medan perlu melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi Danau Siombak atau daerah di kawasan Medan Utara-Belawan yang mana diketahui keberadaan hutan lindung Mangrove sangat dibutuhkan untuk keseimbangan alam, mencegah abrasi serta seluruh ekosistem yang ada hidup tergantung kepada hutan lindung Magrove.

Menurut Juara Terbaik Satu (1) Nasional Wana Lestari 2019 Kategori Kader Konservasi Alam, yang satu-satunya terbaik di wilayah Pulau Sumatera dan Sumatera Utara yang mana mendapat penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dan mendapat undangan resmi dari Presiden untuk mengikuti pelaksanaan Tujuh Belas Agustus tahun kemarin di Istana Presiden, dan di Indonesia hanya ada 7 orang yang diundang.

” Menurut saya hutan Lindung Mangrove merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan hutan Mangrove mampu mengendalikan ekosistem alam dan menyaring limbah-limbah yang tumpah ke air laut. Mangrove memiliki akar nafas yang mampu menetralisir zat-zat berbahaya yang tercampur ke air laut,” terang Wibi.

Dijelaskan lagi, mangrove dapat tumbuh setinggi 1 CM memakan waktu 3 bulan. Mangrove purba sudah lama ada dan tumbuh di kawasan Medan Utara. Batangnya sering disebut kayu laut yang sangat kuat dan tahan.

” Negara Amerika katakan  dari pada bangun benteng beton 4 triliun, lebih baik tanam Mangrove, karena memang Tuhan sudh ciptakan sesuai fungsinya. Kalau memang Perda Mangorve dimunculkan dan betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di Belawan, aku tidak masalah, tapi kalau hutan mangrove di hancurkan namun masyarakat di sana tidak dapat apa-apa, aku sedih. Siapa lagi yang jaga, kita gak tahu di Mangrove itu siapa yang hidup, ada kera, lutung, kepiting dan lainnya,” terangnya.

Wibi berharap kepada DPRD Kota Medan bisa terketuk hatinya untuk membaca sedikit saja peran Mangrove untuk peradapan manusia. ” Kita belajar dari Tsunami Aceh,” terangnya.(mr/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.