Kisruh Pemecatan Dirut PD Pasar Medan, DPRD: Keputusan PLT Kota Medan Harus Di Taati

Kisruh Pemecatan Dirut PD Pasar Medan, DPRD: Keputusan PLT Kota Medan Harus Di Taati
Bagikan

METRORAKAT.COM, MEDAN – Kebijakan Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan secara tidak hormat terhadap Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdy Sinuraya dinilai sangat tepat. Dan diminta jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan segera diisi secepatnya supaya manajemen di perusahaan daerah itu tidak terganggu.

“Sudah tepat keputusan Plt Wali Kota Medan itu. Dan saya, meminta posisi jabatan Dirut segera diisi agar sistem manajemen di perusahaan daerah itu tidak terganggu,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala (foto) ketika dimintai komentarnya seputar pemecatan Rusdy Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan.

Menurut Rajuddin Sagala, alasan kuat sehingga dikeluarkannya surat pemecatan terhadap Rusdy Sinuraya, dikarenakan selama menjabat sebagai dirut kondisi pasar di Kota Medan sangat memprihatinkan terutama Pasar Induk, Pasar Marelan dan Kampung Lalang.

“Selama menjabat Dirut PD Pasar kondisi pasar di Kota Medan makin parah. Buktinya, ketika kita meninjau ke pasar-pasar pengakuan masyarakat khususnya para pedagang baik melalui WA, telepon dan langsung pada umumnya mengeluh tentang kondisi pasar. Apalagi, Plt Wali Kota Medan juga sudah mengultimatum Rusdy Sinuraya agar ketiga pasar tersebut segera dibenahi sebagaimana harapan pedagang dan masyarakat. Namun, tak juga terlaksanan dengan baik. Mungkin itulah alasannya pemecatan dikeluarkan,” ungkap politisi dari PKS ini.

Ditambahkannya, pihaknya juga telah merekomendasikan pemecatan terhadap Rusdy Sinuraya ketika itu. Namun, baru sekarang rekomendasi yang dilayangkan itu terlaksana. “Kita sudah melayangkan surat rekomendasi pemecatan untuk Rusdy Sinuraya, karena kinerjanya kurang baik terhadap kondisi pasar di Kota Medan. Kita mau orang yang memiliki dedikasi tinggi yang menjabat Dirut PD Pasar Kota Medan guna kemajuan pasar di Kota Medan,” ujarnya.

Masih menurutnya, Rusdy Sinuraya itu semestinya legowo menerima kenyataan ini. Sehingga, proses administrasi di PD Pasar Kota Medan berjalan sebagaimana mestinya.

“Dengan kelegowoannya itu, berarti menyukseskan program Pemko Medan untuk memajukan pasar di Kota Medan. Tapi sebaliknya, jika tidak legowo berarti melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan terkait pemecatan terhadap dirinya. Sebab, surat pemecatan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution (foto), Selasa (21/1/2020) mengatakan, SK yang diterbitkan Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt PD Pasar yang baru harus dikawal dan dijalankan.

“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya keputusan Walikota harus dijalankan, “ujar Edwin Sugesti menyikapi kebijakan Akhyar Nasution menyebut sudah tepat.

Dikatakan Edwin, terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum untuk ke PTUN terkait SK sah-sah saja dan tidak ada yang bisa melarang. “Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” terang Edwin.

Ditambahkan Edwin, jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan,” tegas Edwin.(MR/RD)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.