Dinas Perhubungan Kota Padangsidempuan Akan Tertibkan Angkot Yang Tidak Sesuai Izin Trayek
METRORAKYAT.COM, PADANGSIDEMPUAN – Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan menertibkan Angkot (Angkutan Kota) yang tidak sesuai izin trayek. Jum’at, (24/01/2020).
Melalui Kabid Lalin Dishub Kota Padangsidimpuan, Aceh Hutasuhut mengatakan, hal ini dilakukan setelah mendapat aduan masyarakat yang meminta agar angkot tidak melalui inti kota dan kembali ke rute yang sudah ditentukan.
“Kita mendapat aduan dari masyarakat bahwa angkot sudah masuk ke inti kota, yaitu ke jalan Sudirman dan sering Ngetem (nunggu penumpang) di depan Kantor Walikota, hal ini sangat menganggu pengguna jalan lainnya, mengingat angkot sering berhenti dan memutar sembarangan. Kita mengadakan penertiban terhadap angkot yang melanggar izin trayek dan meminta agar kembali ke trayek yang sudah ditetukan sesuai dengan SK Walikota Nomor: 171/KPPS/2014,” ujarnya.
Ada 4 titik penertiban yang dilakukan oleh Dishub Kota Padangsidimpuan, yaitu di depan Kantor Walikota, depan Bank Sumut Syariah, Depan TK. Kartika dan Jl. MH. Thamrin. Penertiban dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan waktu yang belum ditentukan.(mr/Fs).
