Diduga Tidak Miliki Izin, Maybank Finance Diminta Stop Dirikan Bangunan Dilantai Atas
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Maybank Finance yang terletak dijalan Tengku Amir Hamzah No.41B diketahui mendirikan bangunan di lantai 5 paling atas di gedung tersebut. Menurut pengakuan salah seorang karyawan Maybank Finance bermarga Simorangkir, bahwa pembangunan yang sedang mereka lakukan hanyalah untuk membuat gudang tempat berkas-berkas milik mereka.

Amatan awak media dilokasi, bangunan yang menggunakan paving blok dan dipadu dengan tiang besi ternyata diketahui pada Selasa (21/1) pagi hari tumbang dan menimpa satu unit rumah warga bernama Sakino warga lingkungan 9 yang rumahnya tepat berada dibawah gedung perusahaan leasing tersebut.

Akibat tertimpa blok semen (paving blok) tersebut mengakibatkan seng warga yang rumahnya tepat dibawah gedung hancur. Bukan itu saja, selain mengejutkan Sukino dan keluarganya, juga mengakibatkan dia tidak bisa berjualan Mie.
” Untung tidak ada korban saat itu, tapi batu semen itu, hampir mengenai kepala anak saya yang sedang tidur di dalam kamar, saya dan istri terkejut sambil teriak karena batu jatuh bertubi-tubi kedalam kamar yang membuat seng dan asbes saya rusak parah,” terang penjual Bakso keliling ini.
Mendapat kejadian tersebut membuat warga tetangga Sukino dan ditemani seorang tokoh masyarakat bernama pak Tampubolon mengadu ke rumah anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos pada hari itu juga.
Dikantor Maybank Finance, Antonius Tumanggor bersama Kepling 9 diterima oleh Kepala Cabang Maybank Finance, Hendra dan dua orang pegawainya. Antonius saat itu mempertanyakan penyebab yang membuat atap rumah warga bernama Sukino rusak parah tertimpa blok semen yang berasal dari pembangunan gedung lantai atas kantor leasing tersebut.
” Kami sudah lihat langsung, rumah warga bernama Sukino rusak parah, banyak batu blok semen berserakan di dalam kamar rumahnya dan merusak seng serta asbes, kami ingin mengetahui apakah yang dibangun diatas gedung ini,” ujar Antonius Tumanggor.
Hendra sebagai kepala cabang (pimpinan) Maybank Finance mengaku bahwa mendengar kabar dari anggotanya yang mengatakan akibat angin kencang, batu bangunan milik mereka jatuh kebawah dan menimpa salah satu rumah warga sambil mengatakan, telah melihat dan bertemu dengan pemilik rumah saat selesai kejadian.
” Kami sudah melihat dan mengecek kerugian pemilik rumah, dan akan bertanggungjawab terhadap semua kerusakan yang terjadi, termasuk juga memberikan ganti rugi lainnya seperti uang terkejut dan uang ganti tidak dapat berjualan, tetapi kami akan menyiapkan kerusakan satu hari ini, tukang sudah kami panggil termasuk juga bahan-bahan bangunan seperti seng, asbes dan papan,” ujar Hendra.
Mendengar keterangan dari Hendra, pimpinan cabang Maybank Finance, Antonius Tumanggor mengatakan, sangat menyayangkan kejadian yang menimpa warga bernama Sukino, dan meminta agar pihak Maybank Finance bertanggungjawab.
Anggota komisi IV DPRD Medan ini juga meminta kepada pemilik kantor ((Maybank Finance) untuk menunjukkan perizinan dari Lurah maupun Camat mengenai pendirian bangunan yang telah menimpa rumah salah satu warga di lingkungan 9.
Antonius juga terkejut ketika mengetahui ternyata pihak Maybank Leasing mendirikan bangunan yang lumayan luas dengan tinggi sekitar 3,5 meter dilantai paling atas di gedung tersebut dan beralasan untuk tempat penyimpanan berkas atau gudang berkas.
“Yang kita herankan, kenapa Kepala Lingkungan 9 tidak mengetahui didirikannya bangunan di lantai 5 tersebut, dan kenapa pemilik gedung tidak mengurus izin mendirikan bangunan, sebab sesuai dengan Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang PP No.36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada PP RI No. 36 tahun 2005[4]. Pada BAB I. Ketentuan Umum
Pasal 1 dijelaskan, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
- Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.”
BAB II. FUNGSI BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Kedua: Penetapan Fungsi Bangunan Gedung.
Pasal 6, ayat (1): “Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.”
Pasal 6, ayat (2): “Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.”
Pasal 6, ayat (3): “Pemerintah daerah menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, dalam izin mendirikan bangunan gedung berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.”
Bagian Ketiga: Perubahan Fungsi Bangunan Gedung.
Pasal 7, ayat (1): “Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung.”
Pasal 7, ayat (4): “Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah.” jelas Antonius.
Sehingga tambah politisi dari partai NasDem ini lagi, pihak Lurah Sei Agul dan Camat Medan Barat telah kecolongan, apalagi kepling selaku ujung tombak pemerintahan di kelurahan juga tidak mengetahui adanya aktivitas pembagunan di lingkungannya. ” Kita malah mengetahui adanya aktivitas pembangunan setelah ada kejadian yang menimpa salah satu rumah warga dan merusak rumah warga tersebut,” ujar Antonius.
Untuk itu, Antonius Tumanggor meminta agar pihak pemilik rumah yang tertimpa material bangunan milik Maybank Finance segera membuat laporan ke Lurah, Camat agar pembangunan sementara tidak di lakukan menunggu ada kompensasi dari pihak Maybank Finance terhadap korban.
” Kita mintakan juga agar bagian penertiban Satpol PP Kota Medan dan Dinas TRTB turun untuk menindaklanjuti laporan dari warga ini,” sebut Antonius Tumanggor.(MR/red)
