Polsek Metro Kemayoran Ungkap Dua Kasus Kejahatan
METRORAKYAT.COM, JAKARTA PUSAT – Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, mengungkap 2 (dua) kasus kejahatan yakni kepemilikan Senjata Api dan Narkotika. Pertama kasus undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 dikenakan 20 tahun, dan kasus kedua dikenakan pasal 111 ayat 12 undang-undang narkotika dikenakan 20 tahun.
Kapolsek Kemayoran Kompol. Saiful Anwar mengatakan dalam satu minggu ini Polsek Kemayoran mengungkapkan 2 (dua) kasus, yang pertama kasus undang-undang darurat kepemilikan senjata api pada tanggal 25 Oktober 2019 malam sabtu kemaren dengan tersangka inisial A.S, di Kelurahan Harapan mulia, malam itu sekira pukul 00.30 Wib.
Anggota kami pada saat itu sedang melaksanakan patroli tiba-tiba melihat ada salah satu seseorang mengendarai motor dengan berkecepatan tinggi kemudian setelah kami kejar motor tersebut hingga menabrak tiang listrik. Pada saat dilakukan pemeriksaan dipinggang tersangka inisial A.S, ada senpi rakitan jenis revolver, dan setelah digeledah didalam tasnya juga ditemukan alat-alat senjata yang kemungkinan akan dirakit. Ada jenis senjata rakitan seperti 3 buah laras, satu kamar, dan magazine.” Terang Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar saat konfrensi pers di Mapolsek Kemayoran, Kamis (31/10/2019), pukul 14.00 Wib.
Setelah kami melakukan pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa dia mendapatkannya barang-barang tersebut melalui situs online. Ujar nya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. Katanya.
Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful mengungkapkan pada tanggal 20 Oktober 2019, sekiranya jam 19.00 kami mengamankan 1 (satu) orang tersangka inisial D, pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di kos Jl. Sepur 2, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan tersangka barang-barang ini didapat dari rekannya, sampai saat ini rekannya masih kami buru, dikembangkan, dan sedang kami lalukan pelacakan dimana tempat rekannya tersebut, imbuh Kapolsek.
Untuk total ganja kurang lebih 500 gram atau setengah kilo dan sabu ada 2,5 gram dan akan di pasarkan kalangan muda.
Menurut pengakuannya Tersangaka inisial D, baru kali ini bermain, untuk total harga keseluruhan sekitar 2,5 juta.
Kemudian tersangkan dikenakan undang-undang narkotika pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kata Kapolsek (MR/IS)



