Ketua MABIN : Gubsu Diminta Tangani Pembuangan Bangkai Babi di Sungai
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Gubsu H Edy Rahmayadi diharapkan secepatnya mengambil tindakan tegas terkait masih terus terjadi para peternak babi di tiga daerah ini meliputi Deliserdang, Kota Medan dan Langkat yang membuang bangkai babi ke sungai yang membelah kota Medan dan Delisersang sebelum berlabuh ke laut lepas.
“Gubsu harus bertindak cepat dan mengambil alih penanganan soal bangkai babi itu, dikhawatirkan bangkai babi bakal menjadi wabah sehingga dikhawatirkan menuai keresahan baru di kalangan masyarakat luas, gubsu melalui Pemprovsu perlu mengambil alih penanganannya karena pembuangan bangkai babi itu sudah lintas daerah yakni kabupaten Deliserang, Kota Medan dan juga berdampak ke Langkat,” ujar Ketua Badan Kordinator Masyarakat Pantai Timur (BK-PMPT) H Syarifuddin Siba SH, MH kepada wartawan, Jumat (15/11) sore.
Syarifuddin Siba, SH, MH yang juga dikenal sebagai tokoh Melayu di Sumatera Utara sangat menyayangkan hingga saat ini belum ada tindakan apapun dilakukan terhadap pemilik ternak babi yang membuang bangkai babi miliknya ke sungai, meski hak itu merupakan bentuk pelanggaran hukum serta dapat memicu respon negativisme masyarkat bila terus terjadi pembiaran oleh aparat pemerintah termasuk aparat kepolisian yang seharusnya pro aktif mengusut para pelaku “penebar teror” bagi masyarakat muslim yang sangat terganggu bangkai babi itu melintas di sungai yang sehari-hari digunakan untuk mandi, cuci dan kakus (MCK).
“Selain itu akibat pembiaran itu, wisata pantai timur jadi lumpuh, jadi bukan nelayan saja yang enggan melaut karena rakyat juga sudah enggan makan ikan Karena takut ikan hasil tangkapan nelayan tercemar bangkai babi terinfeksi virus,” ujar Syaifuddin Siba SH MH yang juga adalah Sekjen DPP Masyarakat Melayu Baru (Mabin).
Mantan anggota DPRD Medan dan Sekretaris KNPI Sumut dua periode ini juga mengingatkan, pemerintah agar Jangan sempat rakyat marah, dan terdampak bakteri dari bangkai bangkai yg tak habis habisnya mengalir lewat sungai, bahkan sudah dibuang ke. Adam jalan di inti kota Medan seperti diketemukan di Badan Jalan Gedung Archa Pasar Merah Medan Kota.
“Oleh karena itu pula, Kadis lingkungan harus ikut bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan pencemaran lingkungan, tangkap segera peternak pembuang bangkai babi dan tertibkan kandang babi yang tidak dibenarkan tata ruang. Khususnya di tanah Deli, karena kawasan tanah Melayu ini bukan negeri babi,”tambahnya.
Bangkai babi yang bertebar di Kawasan muara pelabuhan Belawan kata Siba, jangan dipandang enteng oleh pihak-pihak yang kompeten di daerah ini, utamanya peternak yang membuang bangkai babi yang hampir Satu bulan ini tiap hari terus berhanyutan bangkai baru, sedang bangkai lama masih blm musnah. Sampai kapan hal ini dibiarkan?
Sebab akibat pembiaran itu saat ini masyarakat tidak berani makan ikan. Pendapatan nelayañ terancam karen ikan tak laku dijual. Selain itu Sensitif karena babi merupakan makan haram bagi ummat Islam, sedang masyarakat kawasan tersebut 90 persen adalah muslim. Adat dan Simbol negeri bagi masyarakat Deli jadi teremehkan sepertinya tanah melayu yang beradat ini tersimbul sebagai gudang ternak babi.
Hal ini kenapa bisa terjadi karena selama ini pemerintah abai mengawal pelanggaran hukum itu tata ruang ternak babi tak jelas.
Pengawasan tak jalan. Peternak babi fikirannya seperti babi, yang penting bisa di sosok semua aturan, etika bertetangga dan lain sebagainya tak lagi manjadi filter saat mereka membuang bangkai Babi ke aliran sungai. (MR/Red/Rel)
