Coba Tabrak Polisi Saat di Tangkap, Warga Aceh Tewas kena Peluru

Coba Tabrak Polisi Saat di Tangkap, Warga Aceh Tewas kena Peluru
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengukir prestasi gemilang, 15 kilo gram narkotika jenis sabu-sabu gagal masuk kota Medan, tak hanya itu, seorang tersangkanya tewas ditembus peluru petugas karena berusaha menabrakkan mobil Avanza BK 1718 VX yang dikendarainya saat dihentikan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo bersama anggotanya di gerbang tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono. Selasa (5/11/2019) Jam 00:30 WIB.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto Didampingi oleh AKBP Raphael pada awak media di lobby utama Polrestabes Medan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus 15 kilo gram sabu ini berawal pada hari Saat tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada seorang warga Aceh sedang membawa sabu-sabu dalam jumlah besar mengarah ke kota Medan dengan menggunakan mobil Avanza yang bernama Rusli Azis.

Kaca mobil tersangka Rusli Azis tertembus peluru petugas

Selanjutnya informasi itu ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di pintu gerbang Tol Helvetia petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut.

Fhoto tersangka

“Saat mobil yang dikendarai tersangka Rusli Azis dihadang petugas, ia malah mencoba menabrakkan mobil Avanza warna hitam itu kearah anggota Satres narkoba Polrestabes Medan yang akan menangkapnya. Sadar bahaya yang mengancam keselamatan jiwa, tembakan peringatanpun diletuskan namun bukanya berhenti, tersangka malah memacu kendaraanya lebih cepat, hingga akhirnya satu peluru petugas diarahkan pada tersangka dan berhasil mengenai kaca mobil dan menembus ke dada tersangka. Saat mobilnya di geledah, didalamnya terdapat 15 bungkus ( 15 kg ) sabu yang dikemas dalam teh hijau Cina. Selanjutnya petugas menghuni Ambulance dan membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut. Namun sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis tersangka menghembuskan nafas terakhirnya,” ucap Kombes Pol Dadang Hartanto.

Lanjutnya lagi, dari hasi Penyelidikan Petugas, Rusli Azis merupakan seorang kurir narkoba yang di perintahkan oleh dua orang warga Aceh Tamiang yang identitasnya telah kita ketahui dan sedang kami buru, Rusli Azis dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( MR/Suriyanto/Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.