Bhabinkamtibmas Bersama Tiga Personil Polsek Tabang Selamatkan Anak Perempuan Usia 14 Tahun Yang Disiksa Ayah Tirinya
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Bhabinkamtibmas bersama tiga personil Polsek Tabang selamatkan anak perempuan usia 14 tahun yang disiksa Ayah tirinya dan di ikat dengan rantai di tiang rumahnya. Pelaku inisial TA (Ayah Tiri), laki-laki, (46) Indonesia, Islam, Swasta, alamat : Dusun Pondok Labu RT 02 Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban: SF ( Anak Tiri) perempuan, 14 Thn, Tidak Sekolah, alamat Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Minggu (03/11/2019).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar.S.I.K.,M.Si, melalui Kapolsek Tabang Iptu Mansur membenarkan bahwa pada awalnya kejadian pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2019, pukul 03.00 Wita, Korban membangunkan pelaku (Ayah Tiri) untuk meminta obat Promag karena perutnya sakit kemudian pelaku memberi obat Promag tersebut dan kemudian Pelaku tidur lagi. Tidak lama kemudian pada pukul 05.00 Wita, Pelaku terbangun dan mengecek keberadaan korban dikamar namun korban tidak ada, lalu pelaku mencari korban disekitar rumah dan menemukan korban bersama teman pelaku sedang berduaan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat itu, korban dibawa masuk kedalam rumah oleh Pelaku dan korban dipukuli Pelaku dengan menggunakan tangan pada bagian kepala dan badan korban, namun pelaku tidak tahu berapa kali memukul korban. Masih di hari yang sama, setelah itu pada pukul 12.00 Wita, pelaku mengikat korban menggunakan rantai yang diikatkan ke tiang rumah didalam kamar korban agar korban tidak kemana-mana lagi.
Pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2019, pukul 10.00 Wita, atas kejadian tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Polisi, kemudian Bhabinkamtibmas beserta 3 personil Polsek Tabang mendatangi TKP dan menemukan korban masih terikat dengan rantai dikamar korban dalam kondisi Lebam pada bagian wajah korban, setelah dilakukan interogasi terhadap korban bahwa selain korban dipukul dan selama ini korban telah dipaksa melayani hubungan sex terhadap pelaku sejak tahun 2016 saat korban masih duduk dibangku sekolah dasar kelas IV.
Atas kejadian tersebut, Polsek Tabang akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.(MR/IS)

