Maraknya Pernikahan Usia Dini, Himaper Unimal Melakukan Kajian dan Diskusi Ilmiah
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebutkan satu dari enam anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.
KPPPA juga mencatat setiap tahun ada 340.000 anak perempuan yang menikah sebelum genap berusia 18 tahun di Indonesia.
Menikahkan anak di usia dini menambah masalah, karena banyak dampak buruk dari pernikahan di usia dini. Hal ini menjadikan Humpunan Mahasiswa Perdata Faukultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan kegiatan Kajian dan Diskusi Ilmiah dengan tema “Perkawinan Anak-anak dalam perspektif hukum Perdata : Isu sosial dan solusinya” di Aula Fakultas Hukum Kampus Universitas Malikussaleh, Senin 14 Oktober 2019
Kajian dan Diskusi Ilmiah ini menghadirkan Pemateri Teuku Yudi Afrizal S.H., M.H seorang Dosen hukum Perdata dan juga merupakan Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Dalam materinya, pemateri menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perkawinan tersebut. pemateri juga menyampaikan setidaknya ada 5 Dampak negatif pernikahan dibawah umur, yaitu dampak terhadap kesehatan perempuan, Terhadap keluarga, Terhadap harta kekayaan perkawinan, Terhadap anak, dan juga dampak terhadap populasi penduduk.
Ketua Himpunan Mahasiswa Perdata Universitas Malikussaleh, Wendi Arismunandar Sagala berharap setelah diadakannya Kajian dan Diskusi Ilmiah ini Mahasiswa yang Ikut dalam kegiatan tersebut agar mensosialisasikan dampak dari pernikahan dibawah umur ini kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahaya yang timbul akibat pernikahan dibawah umur tersebut.
Selain itu Kajian dan Diskusi Ilmiah ini merupakan ajang penyampaian gagasan dan kreativitas mahasiswa dan mendukung persiapan Akreditas Program Studi.
Turut hadir juga dalam acara tersebut Pembantu Dekan Bidang Akademik, Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum dan beberapa Dosen lainnya. (MR/anwar)
