Dinas PU Provinsi Papua Barat Siapkan 674 Paket PL Untuk Pengusaha OAP Secara Transparan
METRORAKYAT.COM, MANOKWARI – Kepala dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Papua Barat, “Hery G N Saflembolo,ST, MT, menjelaskan terkait dengan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua (OAP), sudah pernah di bahas waktu raker Bupati di kabupaten sorong selatan, ada 11 kesepakatan yang di setujui salah satunya adalah pemberdayaan bagi pengusaha OAP.
Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dalam raker Bupati pada waktu itu, sudah di tetapkan kuota pembagian paket penunjukan langsung PL bagi pengusaha oap, yaitu 70% tanggungjawab Kota dan Kabupaten, sedangkan 30% tanggungjawab pemerintah provinsi,
“Setelah di regestrasi oleh Bappeda ada sekitar 6 ribu lebih pengusaha asli Papua yang terdaftar dari semua kabupaten kota di provinsi Papua barat dan itu akan di bagi, 70% tanggungjawab kota dan kabupaten, 30% tanggungjawab pemerintah provinsi dan nama nama pengusaha oap ini akan disebarkan ke semua OPD”ucap Saflembolo kepada wartawan, Selasa (02/10/2019)
“Dari hasil regestrasi di Bapeda ada sekitar 1.500 paket PL akan di bagi oleh pemerintah provinsi kepada pengusaha oap, kami di dinas PU dapat sekitar 674 paket PL sesuai dengan hasil regestrasi dan pembagian dari Bappeda dan OPD lain juga akan mendapat pembagian sesuai hasil regestrasi yang dibagi dari Bappeda,”ujarnya.
Lebih lanjut Saflembolo, 674 paket PL sesuai dengan hasil Regestrasi dari Bappeda akan kami data lagi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, karena di bappeda itu cuma daftar Regestrasi saja, sedangkan mekanisme dan teknisnya akan di atur oleh masing masing OPD.
Sebagai imbauan bagi pengusaha oap, saat ini dinas PU sudah membuka tahapan verifikasi, bagi pengusaha oap yang belum melengkapi dokumennya diharapkan untuk segera melengkapi, karena saat ini kami dari dinas pu sedang melakuka penataan dari masing masing kabupaten, setelah itu baru kami akan membagi 674 paket PL kepada semua pengusaha OAP.
“Saflembolo juga menambahkan, saat ini kami sedang melakukan pembinaan dalam proses pemberdayaan bagi pengusaha oap, semua ini ada tahapan proses dan mekanismenya, walaupun kegiatan itu dalam bentuk pengadaan langsung sesuai Perpres nomor 17 tahun 2019, yaitu pengadaan langsung bagi pengusaha oap, itu harus benar mulus melalui tahapan kualifikasi syarat syaratnya harus di lengkapi, seperti LJK SBU dan akta Notaris.
Dalam proses tahapan kualifikasi sempat juga di protes beberapa pengusaha oap yang mengatakan bahwa dinas PU mengada Ngada, tetapi harus di ketahui bersama bahwa semua bentuk tahapan proses pembelajaran, karena suatu saat nanti kami akan melakukan tahapan kualifikasi dengan menggunakan sistim online dan harus wajib di ikuti oleh semua pengusaha oap,”ungkapnya.
Himbauanya kepada semua pengusaha OAP harus tetap bersabar tidak bisa memaksa keadaan.
“Fungsi kami seperti begini, kami juga berdasar hasil keputusan dari Bappeda, kami dari dinas PU cuma menjalankan saja sesuai dengan apa yang di putuskan oleh Bappeda, kami tidak bisa mengakomodir di luar jalur yang sudah di tetapkan oleh Bappeda,”jelasnya.(mr/Jefri)
