Dimediasi Pemkab Taput, Saling Klaim Kepemilikan Lahan Pemandian Air Soda Tarutung Mulai Ada Titik Terang
METRORAKYAT.COM, TAPUT– Objek Wisata Kolam Pemandian Air Soda Tarutung, kini namanya melejit hingga ke kancah dunia. Air yang memancar dari perut bumi lalu dibangun menjadi kolam pemandian itu diyakini mampu mengobati berbagai penyakit, disamping rasa air yang kalau diminum, memiliki rasa khas air soda itu mampu menarik minat kunjungan wisatawan lokal maupun manca negara.
Disebut-sebut, merupakan satu-satunya di Indonesia, dan hanya ada dua di seluruh dunia selain di negara Venezuela. Sayangnya saat ini muncul polemik saling klaim kepemilikan atas lahan oleh beberapa pihak.
Mediasi terhadap pihak yang saling klaim atas kepemilikan lahan Objek wisata Air Soda, di Desa Parbubu Sada, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara mulai menemui titik terang. Pemkab Taput, Atas permintaan pihak yang bersengketa dipimpin oleh Kabag Hukum Dan Perundangan, Alboin Butar-Butar didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), bertindak sebagai Mediator bagi pihak-pihak yang bersengketa di Aula Kantor Camat Tarutung Rabu Sore, (17/10/2019).
Mediasi yang diharapkan akan dihadiri kuasa hukum dan klien masing-masing pihak, tidak dihadiri oleh kuasa hukum maupun klien salah satu pihak, atas nama Rintar Lumbantobing dan kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung,SH.
Sedangkan pihak yang juga mengklaim kepemilikan lahan, atas nama Gurisa Aritonang (isteri dari Marulak Lumbantobing/alm) turut hadir dan didampingi kuasa hukumnya, Morton Lumbantobing, SH.
Kabag Hukum Dan Perundangan Pemkab Taput, Alboin Butar-Butar, yang memimpin Mediasi, menyatakan ketidak hadiran salah satu pihak, maupun kuasa hukumnya tidak akan menunda proses mediasi. “Meskipun salah satu pihak maupun kuasa hukumnya tidak hadir, mediasi akan tetap berjalan karena Surat Undangan Mediasi sudah disampaikan kepada kedua belah pihak melalui kuasa hukum,” kata Alboin Butar-Butar.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Gurisa Aritonang, Morton Lumbantobing memaparkan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan Pemandian/Kolam Air Soda, yang dibuktikan dengan Register dan Wang Balasting Tahun 1935, dan bukti lain yang dimiliki kliennya. Sedangkan Gurisa Aritonang dan beberapa orang kerabatnya saat diminta mediator untuk membuktikan kepemilikan atas lahan yang disengketakan, mengklaim lahan dimaksud merupakan harta warisan, dan tidak pernah dipindah tangankan kepada siapa pun. Secara bersama-sama, Gurisa Aritonang dan kuasa hukumnya, Morton Lumbantobing memperlihatkan surat bukti kepemilikan kepada tim mediator.
Kuasa hukum Rintar Lumbantobing, Haposan Hutagalung, SH ketika dikonfirmasi wartawan lewat ponsel pribadinya menyatakan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan yang disengketakan karena sudah menguasainya selama kurang lebih 50 Tahun dan tidak pernah ada pihak yang menggugat. “Klien saya sudah menguasai lahan tersebut selama kurang lebih 50 tahun, tidak pernah ada pihak yang menggugat. Kenapa baru sekarang ada pihak yang mengklaim,” katanya. Ditanya soal ketidak hadirannya sebagai kuasa hukum Rintar Lumbantobing, dalam mediasi, menurutnya harus dilihat dari urgensinya. “Apa urgensinya saya sebagai kuasa hukum harus hadir, lagi pula surat pemberitahuan mediasi, baru saya terima satu hari, sementara saya tinggal di Jakarta,” kata Haposan Hutagalung.
Kabag Hukum Dan Perundangan Pemkab Taput, Alboin Butar-Butar berharap kedua belah pihak agar mau mengikuti mediasi untuk mencari penyelesaian terbaik atas sengketa lahan. Pemkab Taput akan terus berupaya memediasi kedua belah pihak yang saling klaim untuk menyelesaikan masalah lewat mediasi. “Kita akan terus dorong lewat mediasi, tetapi kalau salah satu pihak tidak mau, biarlah pengadilan yang memutuskan,” katanya. (MR/MARUDUT NABABAN)