Beli Sabu-sabu di Namo Salak, Dua Pengendara MX di Cegat Tim Pegasus Pancur Batu
METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU – Tim penaganan ganguan kusus ( Pegasus ) Polsek Pancur Batu berhasil mencegat dan meringkus dua orang pria, pengendara sepeda motor Yamaha MX BK 3368 AI, usai membeli sabu-sabu dari Jalan Namo Salak, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu. Minggu (6/10/2019) Jam 00:15 WIB.

Miftahul Huda (28) warga jalan Bakti Gang Dame, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, dan Dimas Syahputra (19) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai diringkus dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan pada awak media membeberkan kronologis penangkapan keduanya.

“Awalnya kita dapat info dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha MX BK 3368 AI memiliki narkoba jenis sabu-sabu, atas informasi itu, tim Pegasus Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan lalu tepatnya disimpang jalan Namorih kedua pelaku yang saat itu tengah melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX langsung dicegat oleh tim Pegasus, saat didekati tersangka Dimas Syahputra membuang sesuatu dan setelah di cek ternyata benda yang dibuangnya adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.
Lanjut mantan Katemsus Satreskrim Polrestabes Medan ini lagi, saat di intrograsi kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibeli seharga Rp.80.000 ( delapan puluh ribu rupiah ) dari seseorang.
“Selain menangkap kedua tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,16 gram, dan sepeda motor MX BK 3368 AI milik tersangka,”pungkas Suhaily Hasibuan. ( MR/Suriyanto /Red )
