9 Kadus di Pecat, Kades Sampali di Gugat ke PTUN

9 Kadus di Pecat, Kades Sampali di Gugat ke PTUN
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PERCUT – Polemik dikeluarkannya Surat Keterangan (SK) Pemberhentian terhadap 9 Kepala Dusun (Kadus) Desa Sampali, berbuntut panjang.

Pasalnya, 8 Kadus yang diberhentikan merasa keberatan dengan dasar SK Pemberhentian cacat formil. Tak terima diberhentikan sepihak, 8 Kadus itu pun resmi menggugat Kepala Desa Sampali, M. Ruslan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (29/10) pagi.

Fauziah Hanum selaku kuasa hukum 8 Kadus kepada wartawan, Rabu (30/10) membenarkan pihaknya telah resmi memasukkan gugatan kedelapan Kadus Desa Sampali di PTUN Medan. Gugatan itu tertuang dalam nomor 279 PTUN Medan yang diterima Panitra Patma N.M. Simbolon, SH.MH.

Menurut Fauziah Hanum, gugatan tersebut dilakukan setelah melakukan mediasi dan upaya pencegahan administrasi. Akan tetapi, tidak ada tanggapan dari pihak Kades Sampali M.Ruslan. Maka dari itu, delapan Kadus yang diberhentikan sesuai dengan SK Pemberhentian dianggap cacat formil karna tidak sesuai permendagri no 67 tahun 2017.

“Sehingga 8 kadus menempuh jalur hukum dengan menggugat Kades Sampali ke PTUN agar Kepala Desa juga tidak menggunakan hak progratifnya tanpa dasar dan agar tidak semena-mena terhadap perangkat Desa khususnya Kepala Dusun,” ungkap, Fauziah Hanum SH, didampingi tim pengacara dan perwakilan Kadus yang menerima SK Pemberhentian, Suhardi.

Menurut mereka lagi, pengangkatan dan permberhentian perangkat Desa juga memiliki aturan dan tidak hanya berdasarkan ‘like or dislike’. Meski hak preogratif Kades dibuat, namun, harus tetap berdasarkan pasal 5 dan pasal 6 Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No.83 tahun 2015 tenteng Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Bila dilakukan atas dasar like or dislike berarti kades Dzhalim,” jelas pengacara yang berkantor di Jalan Beringin, Gang Pinguin Ujung, Desa Tembung ini.

Selain itu, sambung Fauziah, pemberhentian tersebut dianggap tak merata. Sebab, Pemerintah Desa Sampali mempunyai 25 Dusun yang artinya masing-masing Dusun dipimpin Kepala Dusun. Semua Kepala Dusun tersebut, diangkat oleh Kepala Desa yang lama (sebelum M. Ruslan) pada tanggal 14 April 2014 yang diketahui Camat Percut Sei Tuan. SPT itu berakhir pada 21 April 2019.

“Akan tetapi Kadus tetap menjalankan jabatan dan sesuatu tugasnya sampai buka Mei dan Juni. Nah, di bulan pada 4 Juli mereka diberhentikan dengan cara sepihak tanpa ada musyawarah dari BPD dan tanpa rekomendasi dari Kecamatan,” ungkapnya.

“Banyak lagi ketimpangan yang dilakukan M. Ruslan selaku Kades, termaksud maslah pengangkatan PLT Kadus yang baru yang ditunjuk oleh Kades. Seharusnya sesuatu dengan Kemendagri No. 67 Tahun 2017 ayat 1, tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh PLT yang merangkap perangkat Desa yang tersedia. Jadi bukan penunjukan langsung,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 9 Kepala Dusun (Kadus) dan 3 Rukun Tetangga (RT) bersama ratusan masyarakat se Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, mengaku kecewa dengan Pelaksana Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Sampali, Muhammad Ruslan.

Pasalnya, warga merasa tersakiti lantaran pemberhentian 9 kadus dan adanya pengangkatan 3 RT yang baru, sedangkan RT yang lama masih aktif alias belum diberhentikan.

Putusan dianggap kontravesial yang dilakukan Kepala Desa yakni mengadakan pembentukan panitia pemilihan Kadus hingga terselenggaranya pemilihan.

Sayangnya, pemilihan Kadus berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala Desa No.173/2019 Tanggal 04 Juli 2019, tetap mengesahkan orang lain (Erianto alias Anto Borok) sebagai Kadus di Dusun 16, Gang Tawon. Padahal, dalam berlangsungnya pemilihan, warga sekitar bernama, Ali yang memenangkannya.

“Dalam pemilihan yang dilakukan panitia, saya menang mutlak, tapi SPT pengangkatan saya gak keluar. Malah yang keluar itu SPT (surat perintah tugas) pengangkatan si Rianto alias Anto Borok dengan nomor SPT Nomor 140/178/2019 tertanggal 18 Juli 2019,” kata, Ali kepada wartawan, Minggu (4/8) siang.

Anehnya, kata M. Ali, pemilihan dilakukan sesuai Panitia yang dianjurkan Kades juga masyarakat dan dilaksanakan beberapa jam sebelum dikeluarkannya SPT pengangkatan terhadap Rianto yakni Kamis (18/07/2019) sekira jam 20.15 wib.

“Masyarakat yang ikut pemilihan sekitar 74 orang yang hadir dan absen. Ada 4 calon dan saya urutan teratas dengan jumlah suara 35. Sementara si Rianto tidak mencalonkan, namun di yang menerima SPT dan SPTnya dikeluarkan pada tanggal yang sama saat kami pemilihan. Jadi masyarakat kecewa dan malah bertanya ke saya. Saya juga bingung,” ujar M. Ali.

Apalagi menyangkut pemberhentian 9 Kadus. Mereka pengaku bahwa tidak adanya pemberitahuan apalagi masa kerja habis hingga tuduhan kesalahan yang tak dapat ditolirir.

Adapun 9 Kadus yang diberhentikan yakni;

  1. Arianto (50) Kadus 8, warga Komplek Anugrah Kampung Agas. Udah 3,5 tahun.
  2. Adenan (51) Kadus 19, warga Jalan Meranti, Dusun 19. Udah 10 tahun
  3. Edisusanto (51) Kadus 18, warga Gang Tawon. Udah 6 tahun
  4. Sukirno (54) Kadus 17, warga Gang Tawon. Udah 3,5 tahun
  5. Abdullah Panjaitan (53), Kadus 16 warga Gang Tawon 1. Udah 10 tahun.
  6. Julianto (44) Kadus 6, warga Jalan Keadilan, Lorong 3 Timur. Udah 12 tahun
  7. Suhardi (48) Kadus 5, warga Jalan Keadilan, Lorong III Barat. Udah 10 tahun
  8. Paino (50) Kadus 21, warga Jalan Jati Rejo. Udah 8 tahun.
  9. Sumanto (60) Kadus 2. Warga Lorong I Baru Timur. Udah 10 tahun.

Dan 3 RT yang masih menjabat namun telah diterbitkan surat SPT baru terhadap orang lain;

  1. AM Tanjung (51) RT 02 Dusun 16 Sampali. Warga Jalan PWI, Dusun 16 yang sudah 10 tahun menjabat
  2. Iryansyah Banda Lubis, SPd. MA (54), RT 04 di Jalan Cendana, Lahan Garapan, alamat Jalan Cendana, Dusun 16.
  3. M. Daud (40) RT 03, warga Jalan Cendana.

“Saya diberikan surat pemberhentian tanggal 11 yang memberikannya, Kadus 9 pak Sutrisno bersama Wira selaku Kaur Pembangunan Desa. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, makanya saya bingung. Apalagi kesalahan,” kata, Adenan, Arianto dan 7 Kadus lainnya.

Bahkan mereka beserta para masyarakat menuding, bahwa kebijakan Muhammad Ruslan sungguh menciderai masyarakat. Sebab, masyarakat masih membutuhkan keberadaan Kadus yang lama. Apalagi dengan terpilihnya Kadus baru berdasarkan pemilihan, namun tetap tidak dikeluarkan SPT.

Sehingga mereka menuding bahwa M. Ruslan dianggap tak layak menjadi seorang pemimpin, apalagi memimpin Desa Sampali yang terdiri dari 25 Dusun.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan Kades. Masalah pemberhentian isi surat katanya ada kesalahan yang tidak di toliri, padahal kami tak ada kesalahan fatal. Kalau alasan SPT habis, seharusnya 25 Kadus itu harusnya juga,” tutur, Arianto.

Untuk masalah usia, menurut para Kandes yang diberhentikan menganggap kalau PAW Kades Sampali dinilai mengangkangi keputusan Mendagri seperti yang tertuang dalam BAB II Bagian Kesatu Persyaratan dan Pengangkatan pada Pasal 2 nomor (2) yang berbunyi a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.

“Sementara yang baru dipilih ini sebagai pengganti kami dominan Kades yang terpilih berusia 50-an keatas. Seperti, di Dusun 6 usia Kadusnya 44 tahun. Dusun 2 usianya 50-an, di Dusun 16 usia Kadusnya sekitar 54, lalu di Dusun 8 usianya sekitar 50-an,” bebernya.

Selain itu, mereka juga mengaku belum menerima gaji sebagai Kadus di bulan 7. Padahal, para Kadus yang lain telah menerimanya.

“Kami sudah cek ke rekening tapi gaji kami belum masuk. Sementara gaji Kadus yang lain (yang masih menjabat) udah keluar. Seharusnyakan masih ada hak kami,” ujarnya.

Guna mempertanyakan kesemuanya itu, 9 para Kadus beserta 3 RT dan ratusan masyarakat yang masih menginginkan RT penunjukan dari masyarakat, akan berencana melakukan aksi Demo di Kantor Desa dan Kantor Camat Percut Sei Tuan.

Sementara, AM Tanjung dan 2 rekan sesama RT turut menyesalkan keputusan Muhammad Ruslan selaku Kades Sampali. Pasalnya, atas pengangkatan RT yang baru yang dilakukan oleh Kepling, semakin membingungkan masyarakat.

“Masyarakat jadi bingung. Setahu mereka saya RT 02 dan pak Iryansyah Banda Lubis, SPd. MA selaku RT 04, tapi udah ada SPT untuk orang lain. Jadi double kami sekarang. Soalnya kami gak ada surat pemberhentian,” akunya. (MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.