Sadis, Seorang Guru Menganiaya Rekannya di Sekolah
METRORAKYAT.COM, KARO – Inilah sifat-sifat guru dijaman milenial, bukannya menunjukkan sifat teladan terhadap anak didik, malahan menganiaya sesama guru.

Terungkapnya kasus ini, setelah Ulin Sinik beru Sinulingga (56) melaporkan Riana Beru Peranginangin (48) rekannya sesama guru PNS ke Polres Tanah Karo dengan Nomor STTLP /454/VII/2019/Su/Res T.Karo tanggal 31 Juli 2019 terkait penganiayaan yang terjadi, Rabu (31/07/2019) sekira pukul 12:00 WIB di SDN 040463 Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe.
Kepada wartawan Ulin Sinik beru Sinulingga, Selasa (03/09/2019) di Kabanjahe mengatakan penganiayaan yang dialaminya, dilakukan temannya sendiri sesama guru.
Ulin mengisahkan, saat itu para siswa sedang melakukan latihan Drum Band menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2019. Dirinya sedang kurang sehat (flu) sehingga menarik nafas melalui hidung dan RP sedang berada didepannya.
Mungkin tersinggung, dia langsung mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar dan didengar guru lainnya, begitu juga para murid yang sedang mengikuti latihan drum band.
Mendengar perkataan Riana yang berbau kasar dan emosi. Para guru lainnya menyuruh dirinya menghindar dan masuk kedalam kantor. Sedangkan Riana masuk ke rumah dinas guru di komplek sekolah, yang selama ini dijadikan tempat tinggalnya.
“Setelah saya sampai di pintu kantor guru, tak berapa lama kemudian Riana datang menyusul sambil ngoceh. Diiringi emosi yang tinggi diapun langsung menjambak dan menggigit tangan kanan saya hingga luka dan mengeluarkan darah,” ujarnya Ulin.
Tidak terima atas perbuatan Riana, dirinya terus melapor ke Polres Tanah Karo. Atas saran dari petugas untuk melakukan visum ke RSU Kabanjahe.
“Jadi permasalahan ini sudah ditangani Polisi dan saya juga sudah Visum di RSU Kabanjahe. Harapan saya kasus ini agar ditindaklanjuti, kepada tersangka pelaku penganiayaan dapat diganjar hukuman seberat-beratnya,” harap Ulin Sinik Br Sinulingga.
Dilanjutkan Ulin, kejadian penganiayaan itu disaksikan beberapa guru diantaranya Herni Diana Br Surbakti, Apriani Br Brahmana dan Debora Br Sitepu.
“Dan kasus yang sama bukan kali ini saja, ada beberapa guru yang menjadi korbannya Riana.Sudah ada 4 kali membuat keributan disekolah kami, yang pertama sama Masta Br Sinukaban, kedua dengan Julianna Beru Purba dan yang ketiga kali kembali terjadi kepada Juliana Br Purba, keempat dengan saya (Ulin Sinik Br Sinulingga). Dia guru kelas 4 dan saya guru kelas III,” kata Ulin Sinik lagi.
“Permasalahan yang sudah berulang-ulang terjadi, sudah sampai ke Dinas Pendidikan Karo namun belum ada tindakan disiplin. Bahkan para guru berharap supaya Br Peranginangin segera dipindahkan dari sekolah kita. Karena sewaktu dia pindah dari SD Negeri Perbesi, Kecamatan Tigabinanga juga gara-gara membuat keributan sesama guru sehingga diipindahkan,” ujarnya.
Kanit Resum Polres Tanah Karo, Ipda Togu Siahan saat dikonfirmasi mengatakan perkara penganiayaan guru SD Negeri Sumbul sudah ditangani dan berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo pada Senin (09/09/2019).
Sebelumnya SPDP sudah dilayangkan ke Kejari Karo, tersangka atas nama Beru Perangin-angin tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan koperatif dan wajib lapor selama ini.
“Sedangkan pasal yang menjeratnya dikenakan dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman selama 2,8 tahun penjara,” ujar Togu.(mr/Anita)
