Cegah Karhutlah, Polres Lhokseumawe Lakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Untuk mencegah terjadinya kebakatan hutan dan lahan, jajaran Polres Lhokseumawe mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik, Rabu (18/9) kepada sejumlah wartawan mengatakan, saat ini sudah memerintahkan kepada personil kepolisian untuk terus meningkatkan patroli pada masing-masing wilayah yang rawan akan terjadi pembakaran hutan dan lahan.
“Personil yang ada di seluruh Polsek terus melakukan patroli sekaligus melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat guna untuk memberikan sosialisasi serta hukuman bagi para pelanggar yang membakar hutan dan lahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, membakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Lingkungan Hidup, kata AKBP Ari Lasta Irawan.
Selain melakukan sosialisasi tentang pencegahan karhutla yang dilakukan oleh polisi, Polres Lhokseumawe juga memasang spanduk di beberapa tempat yang dinilai rawan terjadi aksi pembakaran hutan dan lahan.
Kita sudah memasang sejumlah spanduk khususnya diwilayah gunung salak Desa Alue Dua, Nisam Antara dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda setempat, ini merupakan bentuk tangung jawab kita bersama dengan penuh kesadaran masyarakat untuk tidak melakikan pembakaran hutan dan lahan. Sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik. (mr/Halim).

