AMAK BABEL MEMINTA PIHAK KEJATI BABEL SEGERA MENAHAN PARA TERSANGKA PROYEK PJU
METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Babel secara resmi menetapkan dan mengumumkan mantan kepala dinas Pertambangan dan Energi ( ESDM ) Provinsi Bangka Belitung ( SW ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum ( PJU ) sistim solar cel tahun 2018 senilai Rp2,9 miliar di Kabupaten Belitung, Senin (12/8/2019)
Selain (SW) Surat perintah No. Print -534/L.9/08/2019 tgl 12 Agustus 2019 penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni inisial C, dengan Nomor 536 an.C.dan H Nomor 535 an H sebagai pelaksana yakni pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
Ketua LSM Amak Babel , Hadi Susilo, Sabtu pagi di Pangkalpinang (07/09/2019), mengungkapkan kepada wartawan agar seyogyanya KAJATI Babel tidak lagi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara, seperti pada tersangka Kasus Kepemilikan Lahan Ruang Terbuka Hijau Kota Pangkalpinang yang di SP3kan sebelumnya.
“Kita melihat pada Perkara PJU , dari di mulainya penyelidikan hingga seseorang ditetapkan menjadi tersangka, tentunya pihak penyidik sudah melalui berbagai proses dan
tahapan Penyelidikan yang panjang sehingga penyidik menemukan dua alat bukti cukup,”ujarnya.
Kedepannya, lanjut Ia lagi, tidak mau lagi kecolongan terhadap perkara PJU yang sekarang sedang dalam proses pendalaman penyidikan siapa saja yang terlibat, selain tersangka mantan Kadis ESDM BABEL dan dua tersangka lainnya.
“Dan Kami seperti biasa akan lakukan aksi demo damai,karena Kejahatan Korupsi merupakan Kejahatan yang luar biasa, yang harus dilakukan penindakan yang luar biasa juga, kami juga akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung dan KPK,”sebutnya.
LAtas dasar itu, maka LSM AMAK BABEL dengan tegas meminta kepada Kajati agar segera menahan ketiga tersangka tersebut sembari menunggu penetapan tersangka lainnya. (MR/herman).

